Dibekali APD dan Vitamin, PPKD dan Panwascam se-Kotabaru Ikuti Rapid Test Massal

0

SEBELUM diterjunkan ke lapangan untuk pengawasan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan di pilkada serentak 2020, jajaran personel palangan Bawaslu Kotabaru mengikuti rapid test massal.

SEDIKITNYA ada 200 anggota Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PPKD) dan 63 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kotabaru memeriksa diri apakah reaktif atau tidak dalam tes cepat yang dilakukan tim Dinas Kesehatan Kotabaru di Kantor Bawaslu Kotabaru, Kamis (25/6/2020).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kotabaru, Akhmad Gafuri mengungkapkan untuk efektifnya pengawasan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan, tentu jaminan keselamatan dan kesehatan petugas di lapangan harus ada.

BACA : Sediakan APD Petugas, KPU-Bawaslu Kalsel Minta Tambahan Dana Rp 5,5 Miliar

“Apalagi, pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Makanya, kami minta jajaran PPKD dan Panwascam se-Kabupaten  Kotabaru mengikuti rapid tes,” ucap Gafuri kepada jejakrekam.com. Kamis (25/6/2020).

Selain itu, mantan komisioner KPU Kotabaru ini menerangkan para petugas di lapangan ini juga diberi bekal berupa alat pelindung diri (APD) seperti masker, face shield (pelindung wajah), hand sanitizer, sarung tangan dan vitamin karena harus bertugas di tengah pandemi Covid-19.

“Kami juga memberi bekal para petugas di lapangan dengan bimbingan teknis secara virtual. Jadi, mereka sudah siap untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja petugas lapangan yang diturunkan KPU Kotabaru,” kata Gafuri.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Inventarisir Potensi Kecurangan Dan Kerawanan Pilkada

Ia mengakui saat ini pihaknya juga menunggu proses penambahan dana bagi Bawaslu Kotabaru yang tertuang dalam addendum naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama Pemkab Kotabaru.

“Dana yang kami usulkan untuk pengawasan pilkada masih berkisar sekitar Rp 13 miliar. Ya, pengawasan pilkada di Kotabaru juga mempertimbangkan kondisi geografis yang terpisahkan banyak pulau. Ini juga kendala yang harus diatasi petugas di lapangan,” tutur Gafuri.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Larang Kepala Daerah Mutasi Jabatan

Untuk diketahui, ada dua peserta dari jalur independen di Pilkada Kotabaru. Yakni, Burhanudin yang juga Wakil Bupati Kotabaru berduet dengan H Baharudin dengan 22.672 berkas, dinyatakan memenuhi syarat (MS) 22.360 dan 312 tidak memenuhi syarat (TMS) tersebar di 21 kecamatan.

Sedangkan, peserta lainnya adalah Yandi Kamitono-Agusaputra Wiranto dengan modal 26.709 syarat dukungan. Berdasar verifikasi administrasi KPU Kotabaru, dinyatakan ada 23.545 MS dan TMS 3.164 salinan fotokopi e-KTP dan surat dukungan dengan sebaran di 21 kecamatan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.