Kunker DPRD Berisiko Tinggi, Fauzan Ramon : Jangan Sampai Terkait Uang Saku

0

SEJUMLAH anggota DPRD Kota Banjarmasin tergabung dalam alat kelengkapan dewan (AKD) diagendakan dalam waktu dekat kembali menjalankan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kalimantan Tengah.

KUNKER meninggalkan Kota Banjarmasin yang masih berjuang melawan Covid-19 ini disesalkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon.

Bukan tanpa sebab, pasalnya rencana kunker tersebut berbarengan dengan kondisi Kota Banjarmasin yang masih dihantui pandemi virus corona (Covid-19). Ini ditandai dengan tingginya angka infeksi hingga kematian yang dialami warga ibukota Kalimantan Selatan.

Ini ditambah lagi, konflik baliho bando antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, yang membutuhkan peran DPRD Banjarmasin dalam mengurainya.

BACA : Wakil Rakyat Banjar yang Pulang Kunker Wajib Karantina Mandiri 14 Hari

“Memangnya tujuan kunker itu apa dulu? Apakah kepentingannya sangat mendesak? Kunker itu harus jelas untuk apa?” ucap Fauzan Ramon kepada jejakrekam.com, Rabu (24/6/2020).

Menurut advokat senior, akan sangat berisiko apabila para ‘wakil rakyat’ itu bepergian keluar kota di tengah pandemi. Apalagi tujuannya daerah yang juga zona merah Covid-19.

“Kan lucu kita yang daerah zona merah mendatangi daerah zona merah juga. Ya kalau mau kunker lebih baik di dalam Provinsi Kalsel saja,” ujar anggota Dewan Kehormatan Partai Golkar Kalsel ini.

BACA JUGA : Takut Dikarantina di Daerah Zona Merah Covid-19, DPRD Kalsel Akhirnya Tunda Kunker

Fauzan justru meminta para anggota dewan untuk turut turun tangan dalam menyelesaikan masalah baru di Kota Banjarmasin, seperti polemik baluho bando yang saat ini merembet ke jalur hukum.

Bahkan ia menyinggung momentum kunker ini hanya dimanfaatkan seakan hanya mencari pemasukan ‘uang saku’ para anggota dewan.

“Ya kita tahulah disana pasti ada ongkos transport dan segala macam. Jangan sampai kunker bertujuan menambah uang saku,” singgungnya.

Fauzan menyebut, 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin memang berhak memilih untuk mngurungkan niat dan tidak berangkat kunker ke luar daerah. “Karena setiap anggota dewan punyak hak untuk tidak berangkat. Karena itu tidak wajib,” pungkasnya.

BACA JUGA : Ikut Studi Banding ke Luar Kota, Dua Anggota FPKS DPRD Banjarmasin Kena Sanksi Teguran

Informasi yang didapat jejakrekam.com, untuk uang transportasi kunker dalam daerah khususnya di Banjarmasin hanya dibayar Rp 500 ribu per kunjungan.

Berbeda dengan kunker ke luar kota, anggota DPRD masing-masing bisa mendapat jatah Rp 2 juta per hari. Sedangkan, pimpinan DPRD lebih besar Rp 2,5 juta per hari yang sudah dialokasikan dalam pos anggaran Sekretariat DPRD Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.