Ikut Studi Banding ke Luar Kota, Dua Anggota FPKS DPRD Banjarmasin Kena Sanksi Teguran

0

DUA anggota Fraksi PKS DPRD Banjarmasin yang tergabung dalam rombongan studi banding alat kelengkapan dewan (AKD), akhirnya kena sanksi teguran dari DPD PKS Kota Banjarmasin.

SANKSI teguran ini dikenakan karena kedua anggota fraksi ini dianggap telah melanggar instruksi Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman yang melarang untuk bepergian selama pandemi Covid-19.

“Kami sudah meminta keterangan dari dua anggota FPKS DPRD Banjarmasin yang berangkat studi banding ke Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Termasuk, yang berangkat ke Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah,” ucap Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin Hendra kepada jejakrekam.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut dia, peringatan ini diberikan setelah rapat yang digelar secara virtual itu juga dihadiri Dewan Tingkat Pimpinan Daerah (DTPD) PKS Banjarmasin.

BACA : Ada Instruksi, PKS Bakal Panggil Anggota FPKS DPRD Banjarmasin yang Berangkat Studi Banding

Hendra mengungkapkan studi banding yang dilakukan anggota DPRD Banjarmasin ternyata sudah diagendakan Badan Musyawarah (Banmus). Bahkan, sebelumnya, sempat diagendakan berkunjung ke Jakarta.

“Namun, karena Jakarta menolak dan menerapkan aturan yang ketat, akhirnya dipilih ke kota-kota yang ada di Pulau Kalimantan. Memang, anggota dewan yang berangkat melakukan rapid test secara mandiri, tapi yang kita soroti adalah Banjarmasin belum memberlakukan new normal, masih status darurat Covid-19, jelas bertentangan dengan aturan partai,” papar Hendra.

Teguran ini pun diingatkan Hendra agar menjadi perhatian khusus Ketua Fraksi PKS DPRD Banjarmasin untuk memantau kinerja rekan-rekannya di dewan. Termasuk, agar tak mengulangi lagi bepergian di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA : Belajar Pansus Covid-19 di Tengah Pandemi, DPRD Banjarmasin Tetap Lakoni Studi Banding

“Walau tidak berangkat dengan pesawat udara, lewat jalur darat dengan mobil pribadi, sepatutnya anggota FPKS DPRD Banjarmasin bisa memberi contoh untuk taat dengan Instruksi Presiden PKS,” tegas Hendra.

Terbukti, beber Hendra, beberapa daerah di luar Pulau Kalimantan, khususnya Jakarta juga menolak rencana studi banding dari DPRD Banjarmasin.

Hendra pun mengakui partainya akan mengikuti penerapan hasil dari studi banding untuk belajar pembentukan panitia khusus (pansus) Covid-19, dari Penajam dan Buntok tersebut.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Erfa Redhani mengatakan jika tujuan dari kunker, studi banding atau komparasi guna mendapat informasi untuk bisa diterapkan di daerah, tentu tidak masalah.

“Beda kalau tujuannya lain, ya seperti persepsi publik selama ini menyangkut soal uang perjalanan dinas, akan berbeda jadinya. Padahal, sebenarnya, anggaran yang ada itu bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat, jauh lebih tepat sasaran,” tutur Direktur Institut Demokrasi dan Pemerintah Daerah (Inde-Pemda) ini.

BACA JUGA : Pandemi Covid-19, DPRD Banjar Tetap Rencanakan Kunker ke Luar Daerah

Magister hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan ternyata apa yang dilakukan DPRD Banjarmasin juga serupa dengan para wakil rakyat di dewan lainnya.

“Ini ada apa? Padahal, sebelum pandemi Covid-19, anggota dewan terhormat ini juga sering kunker atau studi banding. Mengapa tidak bisa menahan diri di tengah penanganan Covid-19 yang belum reda di Banjarmasin?” cecar dosen muda Fakultas Hukum ULM ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana/Didi GS
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.