Sikapi Tuntutan Karyawan, Besok Bupati Barito Utara Panggil Direktur PT SRE

0

BUPATI Barito Utara H Nadalsyah memastikan akan segera memanggil Direktur PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE), Kamis (18/6/2020) besok. Jika panggilan ini tak diindahkan, orang nomor satu di Kabupaten Barito Utara akan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan tambang batubara itu.

“SURAT panggilan sudah saya kirim ke PT SRE. Jika panggilan terakhir ini, tidak dihadiri pihak PT SRE, saya akan buat keputusan tegas,” ucap Nadalsyah kepada awak media di Muara Teweh, Selasa (16/6/2020).

Menurut Nadalsyah, surat panggilan ini merupakan tindak lanjut penundaan pertemuan manajemen PT SRE dengan karyawan pekan lalu. Kala itu, PT SRE membuat surat akan hadir pada pada Kamis (18/6/2020).

“Pemanggilan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial,” tegasnya. 

BACA : Tahun 2020, Belum Ada Pengurangan Produksi Batubara, Tetap 500 Juta MT

Mengingat pentingnya panggilan mediasi ini, Pemkab Batara meminta manajemen PT SRE yang hadir harus dapat mengambil keputusan dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

 “Tuntutan karyawan ini sudah kita dapatkan menyangkut soal gaji, THR dan tunjangan yang tidak dibayar berbulan-bulan,” ucap Plt Kepala Disnakertranskop dan UKM Kabupaten Barito UTara, Ledianto.

Menurutnya, pemerintah konsen dengan nasib pekerja dan mendukung supaya hak-haknya terpenuhi, karena tuntutan pekerja normatif sehingga tidak ada alasan lagi bagi PT SRE.

 “Ini isi hati kami, bagaimana nasib keluarga jika gaji tidak dibayar,” ujar Ledianto didampingi Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrankop dan UKM  Barito Utara SD Aritonang dan Kepala Seksi, Hudius. 

Aritonang menimpali, bukan hanya tunggakan hak gaji, THR dan tunjangan yang ditutut pekerja. Namun juga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang masih menunggak.

 “Kami melihat pekerjaan ini masih karyawan, belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK), jadi hubungan kerja masih ada,” cetusnya. 

Kendati pemerintah berupaya memediasi, namun yang dilakukan perusahaan sudah masuk ranah pidana umum sesuai ketentuan undang-undang. “Kalau pengusaha tidak datang harus ada keputusan, kami mendukung jika perusahaan dibekukan, sampai-hak-hak karyawan dipenuhi,” tegas Aritonang. 

Sementara itu, perwakilan karyawan HRD PT SRE, Patih Herman AB menjelaskan, pekerja telah merinci tuntutan pekerja yang akan disampaikan pada Kamis (18/6/2020) nanti. 

“Kami berharap keputusan dapat diambil. Karena memang kami meminta hak-hak kami,” ucapnya didampingi Ariyanto. 

BACA JUGA : Ekspor Batubara Kalsel Turun Imbas Perang Dagang Tiongkok-AS

Diutarakan Staf Humas PT SRE, Imis yang diwakilkan Pujiono, pihaknya berterimakasih dan mengapresiasi upaya Bupati Barito Utara serta Kadisnakertranskop dan UKM, yang dengan gigih membantu perjuangan karyawan.

 “Tuntutan sudah kami sampaikan pada rapat yang lalu, rapat terakhir ini kami meminta PT SRE dibekukan saja. Semua aset termasuk batu baranya jangan digerakkan, hingga permasalahan dengan pekerja selesai,” koarnya. 

Sebelumnya, hampir seluruh karyawan tambang batubara PT Sumber Rejeki Ekonomi yang beroperasi di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, mendatangi Disnakertranskop dan UKM Barito Utara di Jalan Pramuka Muara Teweh, Kamis (11/6./2020). Mereka menuntut gaji dan tunjangan yang terbengkalai selama berbulan-bulan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. 

BACA JUGA : Perda RUED Harus Diselaraskan dengan Limit Produksi Batubara

Plt Kepala Disnakertranskop dan UKM Barito, Ledianto mengungkapkan lantaran Direktur Utama PT SRE, Pangestu Hari Kosasih hanya mengirim surat meminta pertemuan mediasi ditunda satu minggu lagi. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Teknik Tambang PT SRE, Yulianto Subar Mastono yang ikut dalam aksi menuntut perusahaan meminta hasil dari rapat yang diadakan pemerintah dapat membantu karyawan.

Hal senada disampaikan, HRD PT SRE, Patih Herman. Ia menyebut, PT SRE baru saja menjual batubara sebanyak 150.000 meterik ton lebih yang nilainya puluhan miliar.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.