Kejari Barito Utara Sudah Kantongi Tersangka Kasus Lanjutan Bandara Trinsing

0

PROYEK Bandara Haji Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan yang ditarget beroperasi tahun 2020 ini terus digarap. Namun, megaproyek bernilai ratusan miliar itu ternyata masih menyisakan masalah hukum.

BAHKAN, megaproyek yang dibiayai Kementerian Perhubungan itu sudah menyeret beberapa tersangka dan telah diputus oleh pengadilan.

Selain kasus pembangunan runway (landasan pacu) telah bergerak di ranah hukum, ternyata kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah tengah membidik kasus baru terkait pembangunan parkir dan jalan masuk sekitar bandara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara  Basrulnas didamping Kasi Intelijen, Angga Wijaya, mengatakan,  pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasuk pembangunan parkir bandara dan jalan masuk bandara yang dananya bersumber dari APBN. 

BACA : Ada Tiga Tersangka Proyek Bandara Trinsing, Bupati Nadalsyah Dukung Kejati Kalteng

“Kami hanya melakukan pemberkasan, masalah kewenangan lainnya ditangani langsung pihak Kejati Kalteng,” ucap Basrulnas kepada awak media di Muara Teweh, Selasa (16/6/2020).

Sayangnya, Kajari Barito Utara ini tidak merinci siapa saja yang dijadikan tersangka dalam megaproyek Bandara HM Sidik itu.

“Yang pasti, tersangka yang sudah ditetapkan bukan berasal dari dinas atau instansi pemerintah daerah. Karena proyek yang dilaksanakan bukan berasal dari APBD Barito Utara,” paparnya.

BACA JUGA : Tahun 2020, Bandara Trinsing di Barito Utara Akan Mulai Beroperasi

Ia mengungkapkan selama megaproyek bandara di Desa Trinsing telah menelan anggaran tidak sedikit mencapai ratusan miliar. Namun hingga kini belum juga beroperasi, kuat dugaan bandara belum layak digunakan sehingga belum ada kejelasan. 

Padahal, target pemerintah daerah akhir tahun ini bandara bisa digunakan untuk melayani angkutan baik dari Palangkaraya,  Banjarmasin dan Balikpapan. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.