Menyikapi Pembullyan Dan Fitnah Terhadap Dokter Dan RS Terkait Pandemi Covid-19 (2-Habis)

0

Oleh: dr. Abd. Halim, SpPD.SH.MH.MM.FINASIM

MENYAMBUNG tulisan saya tentang pembullyan dan fitnah terhadap dokter serta rumah sakit (RS) berkaitan dengan pandemi Covid-19 dari aspek hukum pidana di mana dapat diterapkan KUHP seperti termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP.

DI SAMPING itu, pencemaran nama baik bisa diterapkan juga dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UUITE”)  sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

BACA : Menyikapi Pembullyan dan Fitnah Terhadap Dokter dan RS Terkait Pandemi Covid-19 (1)

Selain dituntut secara pidana, perkara pencemaran nama baik dan penghinaan ini bisa diadukan secara perdana dengan menuntut ganti rugi atas pencemaran dan fitnah tersebut. Hal ini terdapat dalam KUHAP Pasal 1372 bahwa tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.

Kemudian, pada Pasal 1373 KUHAP menegaskan Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah.

Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah.

Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum,dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim atas biaya si terhukum.

BACA JUGA : Dokter Spesialis Paru Rp 10 Juta, Nakes Puskesmas di Banjarmasin Dikasih Insentif

Dan dalam Pasal 1374 KUHAP ditegaskan tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan hakim suatu pernyataan yang berbunyi :

Bahwa ia menyesali perbuatan yang telah ía lakukan, bahwa ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.

Dalam penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan proses ligitasi di luar pengadilan seperti terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengket.

Bunyinya : “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.”

Rachmadi Usman, S.H., M.H. dalam bukunya Mediasi di Pengadilan (hal. 8) menegaskan bahwa selain melalui pengadilan (litigasi), penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi), yang lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Demikian sedikit tambahan pencerahan dalam penegakan hukum pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah dalam hukum positf di Indonesia.(jejakrekam)

Penulis adalah Anggota Kongres Advokat Indonesia DPD Kalimantan Selatan

Kandidat Doktor Ilmu Hukum PDIH Unissula Semarang

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.