Menyikapi Pembullyan dan Fitnah Terhadap Dokter dan RS Terkait Pandemi Covid-19 (1)

0

(Kajian Pasal Penghinaan dan Fitnah Menurut KUHP)

Oleh : dr.Abd. Halim, SpPD.SH.MH.MM.FINASIM

AKHIR-akhir ini medsos dihebohkan dengan akun facebook (FB) dan twitter yang memojokkan para dokter dan medis. Tuduhannya cukup serius bahwa pandemi Covid 19 adalah konspirasi dokter, hingga menyebut dokter mengambil keuntungan dari pandemi ini.

TELAH banyak dokter memberi sanggahan termasuk saya di akun FB masing-masing. Bahkan, ada puluhan dokter secara kolektif melaporkan ke polisi atas tuntutan fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dokter.

Dalam istilah hukum arti kata ‘pencemaran nama baik’ yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal sebagai “penghinaan”. Menurut ahli, R  Soesilo dalam bukunya KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang atau kelompok.

Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada  KUHP dapat dibagi beberapa macam penghinaan, yakni:

1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)

Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

Apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)

Apabila dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).

4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

5. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

Menurut R. Sugandhi, S.H, terkait Pasal 318 KUHP, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.

Ancaman Pidana

Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 311

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Demikian sedikit pencerahan dari kami, semoga bermanfaat untuk mencegah perbuatan fitnah dan pembulian terhadap kami dokter dan nakes yang berjuang dalam medan perang melawan kesakitan akibat Covid-19.(jejakrekam/bersambung)

Penulis adalah Anggota Kongres Advokat Indonesia DPD Kalimantan Selatan

Kandidat Doktor Ilmu Hukum PDIH Unissula Semarang

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.