Galang Donasi, Petisi Bebaskan Diananta Tembus 9.400 Orang

0

ULURAN bantuan untuk Diananta Putra Sumedi, jurnalis Kalimantan Selatan yang dipejara karena berita, terus mengalir. Tak hanya sesama jurnalis, masyarakat dari berbagai komunitas pun turut prihatin dan mengecam kriminalisasi terhadap pers itu.

KOALISI untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers telah menggalang donasi untuk mencukupi kebutuhan harian istri dan anak Diananta yang tinggal terpisah di Banyuwangi, Jawa Timur. Dibuka sejak 24 Mei hingga 3 Juni 2020, jumlah donasi yang masuk mencapai Rp 20 juta.

Koordinator Logistik, Ika Ningtyas menyampaikan uang tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada istri Diananta, Wahyu Widianingsih.

“Telah kami serahkan seluruhnya kepada keluarga Diananta (Rabu 3/6/2020) lalu,” ucap Koordinator Logistik, Ika Ningtyas dalam siaran persnya.

Agar transparan, jumlah donasi terus diinformasikan secara berkala melalui laman resmi sosial media Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

BACA : Komite Keselamatan Jurnalis Sesalkan Pengalihan Kasus Diananta ke PN Kotabaru

Bantuan tersebut diharap dapat memenuhi kebutuhan harian keluarga Diananta. Termasuk, bekal Diananta yang akan menjalani proses persidangan di PN Kotabaru  selama di dalam tahanan untuk dua bulan ke depan.

Berdasarkan kesepakatan tim, donasi untuk sementara dihentikan. Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, kini berfokus pada keringanan biaya perjalanan tim kuasa hukum Diananta yang didatangkan dari Banjarmasin.

Diananta akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru pada Senin (8/6/2020). Sejumlah pengacara akan menempuh perjalanan 8 jam dari Banjarmasin dan memerlukan biaya sekitar Rp 2,5 juta setiap sidang.

Masyarakat yang peduli dan ingin ikut bergotong royong dalam penggalangan dana terhadap kasus yang menimpa eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id ini, dapat memberikan bantuan melalui rekening BNI 086358113 atas nama Ika NingtyasUnggraini.

“Sampai terlampaui Rp 40 juta. Kebutuhannya besar karena jaraknya jauh. Perkiraan ada 15 kali persidangan,” imbuhnya.

BACA JUGA : Jadi Tahanan Polres Kotabaru, Rambut Diananta Putra Berubah Jadi Plontos

Seluruh transaksi keuangan dilakukan melalui satu pintu yakni Koordinator Logistik. Hal ini untuk memudahkan penyaluran dana dan transparansi ke publik.

Tidak hanya saluran bantuan, bentuk kepedulian juga ditunjukkan melalui petisi online di https://www.change.org/bebaskannanta. Petisi ini dimulai oleh SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network sejak sepekan lalu

Hingga berita ini dirilis, 9.400 orang telah ikut berpartisipasi memberikan tanda tangan dukungan terhadap Diananta. Dukungan terhadap Diananta penting karena tak sedikit jurnalis yang menghadapi kriminalisasi karena berita. Mereka dilaporkan narasumber dengan UU ITE.

SAFEnet, sebuah organisasi kebebasan sipil di Asia Tenggara, mencatat tren pemidanaan jurnalis Indonesia dengan UU ITE meningkat. Sejak 2008 hingga 2018, ada 16 kasus hukum, dalam upaya memidana 14 jurnalis dan 7 media dengan pasal karet UU ITE.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.