Sering Jual Sabu, MR Harus Berurusan dengan Polisi
NASIB sial menimpa MR (34 tahun), warga Jalan Kelayan A II, Gang Warga V RT 22, RW 2 Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin. Aksinya di dunia hitam narkoba berakhir di tangan polisi.
TERSANGKA ini diringkus jajaran Subdit III Direktorat Reserser Narkoba Polda Kalsel karena kedapatan membawa sabu sebanyak 2 paket, dengan berat kotor 8,37 gram dan berat bersih 7,97 gram
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin saat dihubungi jejakrekam.com, Minggu (7/6/202) membenarkan telah mengamankan MR pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.
BACA : Lakukan Undercover Buying, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu
“Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa MR sering menjual sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan, saat petugas melihat ciri-ciri orang yang sama dengan informasi masyarakat di Jalan Gerilya Komplek Raya Mandiri RT 15, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, langsung kami amankan,” ucapnya.
Andi Aliamin mengungkapkan setelah digeledah badan, ternyata ditemukan 2 paket sabu dalam kantong celana sebelah kanan. Tak hanya sabu, petugas juga menyita satu lembar tisu warna putih, satu buah kotak rokok dan satu unit HP Blackberry warna hitam. Dengan barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolda Kalsel.
BACA JUGA : Sering Pesta dan Transaksi Sabu, Antarkan Jamal Masuk Jeruji Besi Polisi
“Atas perbuatannya itu, MR dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Andi Aliamin.(jejakrekam)