Komite Keselamatan Jurnalis Sesalkan Pengalihan Kasus Diananta ke PN Kotabaru

0

KOMITE Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyesalkan pengalihan sidang Diananta Putra Sumedi ke Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menurut KKJ, kasus Diananta jelas-jelas terjadi di Banjarmasin dan tempat tinggal Diananta di Kabupaten Banjar. Butuh waktu lebih dari 8 jam untuk menuju Pengadilan Negeri Kotabaru dan tidak seharusnya demikian.

INFORMASI ini dipastikan dari website Pengadilan Negeri Kotabaru yang diakses pada Selasa, 2 Juni 2020. Dalam dakwaan yang dimuat pada website Pengadilan, jaksa menggunakan alasan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pasal 84 ayat (2) ini memuat alasan yang memungkinkan seorang terdakwa disidangkan tidak di wilayah hukum tempat kejadian perkara tetapi di dalam daerah hukum terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dengan alasan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu.

“Sementara Diananta bertempat tinggal di Kabupaten Banjar, sehingga alasan ini tidak berdasar,” kata Koordinator KKJ, Sasmito Madrim.

Sebelumnya, menyikapi penahanan dan P21 kasus Diananta oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, LBH Pers dan YLBHI sebagai bagian dari tim kuasa hukum langsung menyurati Mahkamah Agung pada Jum’at, 29 Mei 2020 untuk meminta Mahkamah tidak mengeluarkan penetapan sidang Diananta di Pengadilan Negeri Kotabaru.

“Jika Mahkamah terlanjur mengeluarkan penetapan, tim kuasa hukum meminta pembatalan penetapan tersebut,” ujar Sas dalam rilis yang diterima jejakrekam.com

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Terus Galang Donasi untuk Diananta

Ia menambahkan, kasus ini juga sebenarnya adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media.

Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarmasinhits.id dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarmasinhits. Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com, artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers.

“Jika Diananta Putra Sumedi pada akhirnya tetap diadili, maka Diananta Putra Sumedi harus diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujarnya.

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, berkata pemindahan sidang Diananta ke Kotabaru patut diduga sebagai upaya sengaja melemahkan kesempatan Diananta untuk membela diri. Setidaknya ada 6 alasan mengapa Diananta harus disidangkan di pengadilan Negeri Banjarmasin bukan di Pengadilan negeri Kotabaru.

Pertama, menurut dia, locus dan tempus delicti peristiwa yang dituduhkan ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam hal ini Diananta melakukan wawancara narasumber, menulis berita dan menayangkan berita tersebut di Banjarmasin sehingga Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memiliki kewenangan mengadili kasus Diananta sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.

Kedua, bahwa Diananta Putra Semedi bertempat tinggal di Kabupaten Banjar yang berdekatan dengan Banjarmasin dan sebagian saksi-saksi yang dihadirkan juga berdomisili di Banjarmasin, sehingga Pasal 84 ayat (2) KUHAP tidak dapat menjadi alasan bagi pelimpahan perkara Diananta ke Kota Baru karena Diananta bertempat tinggal di Banjarmasin;

Ketiga, bahwa Diananta berhak untuk diadili secara fair, termasuk berhak untuk membela diri baik secara langsung maupun melalui bantuan hukum pilihannya sendiri, erta memeriksa dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkannya.

Sebab pelimpahan kewenangan persidangan Diananta Ke Wilayah Hukum PN Kota Baru akan membuat hak-hak tersebut tidak dapat terpenuhi. Mengingat kuasa hukum Diananta berkantor di Banjarmasin dan sebagian berkantor di Jakarta.

BACA LAGI: Dibesuk di Sel Polres Kotabaru, Diananta Sampaikan Apresiasi Kepada Aktivis Pendukungnya

Pelimpahan perkara itu akan mempersulit Diananta untuk mendapatkan bantuan hukum yang maksimal dari Kuasa Hukum. Kemudian saksi-saksi meringankan maupun ahli-ahli yang hendak dihadirkan oleh Diananta pada saat di Pengadilan, bertempat tinggal di Banjarmasin dan di Jakarta.

Lalu saksi-saksi yang diperiksa oleh Penyidik sebagian juga berdomisili di Banjarmasin dan saksi-saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh Diananta juga bertempat tinggal di Banjarmasin.

“Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka pelimpahan persidangan ke wilayah hukum Kotabaru jelas akan menghilangkan atau setidaknya mempersulit hak korban untuk melakukan pembelaan,” kata Ade.

Keempat, sepanjang ditahan di Polres Kotabaru dengan status tahanan kejaksaan, Diananta dipersulit aksesnya untuk bertemu dengan keluarga maupun kuasa hukum. Ade menuturkan, tim kuasa hukum memahami ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam kerangka menghadapi penyebaran covid-19, akan tetapi kebijakan tersebut tidak boleh menghilangkan hak orang dalam status tersangka ataupun terdakwa.

Komunikasi tersangka dengan keluarga atau kuasa hukum bisa dialihkan melalui komunikasi virtual atau video call sebagaimana dipraktikkan di berbagai Kepolisian.

“Fakta bahwa polisi menolak permintaan keluarga dan kuasa hukum untuk berkomunikasi melalui video call dengan Diananta telah melanggar hak-haknya sebagai tersangka yang harus dianggap dan diperlakukan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadian yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Tim kuasa hukum menduga pelimpahan perkara ke Kotabaru sebagai upaya sengaja atau setidaknya telah menjauhkan persidangan Diananta dari akses kuasa hukum dan pantauan publik berhubung kasus ini memiliki banyak kesalahan secara prosedur maupun substansi.

Keenam, Komite mengkhawatirkan keamanan Diananta mengingat pada Wilayah Hukum Pengadilan Kota Baru tahun 2018 pernah ada kejadian wartawan M. Yusuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam status yang sama seperti Diananta yaitu tahanan Kejaksaan. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.