Sabu dalam Bungkus Mie Instan, Pemilik Warung Jalan Gerilya Digelandang Polisi

0

WABAH Corona tak jadi halangan bagi jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menyikat para pengedar sabu di Banjarmasin.

KALI ini yang jadi sasaran adalah Deni Rahman alias Deni (26 tahun). Ketika berada di sebuah warung, Jalan Gerilya Komplek ABRI Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Deni ditangkap karena selama ini diduga merupakan menggeluti bisnis sabu berkedok berdagang warung makan.

Dari aksi ini, jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Matsari mendapati barang bukti dari tangan tersangka berupa tiga paket sabu berat kotor 10,12 gram atau berat bersih 9,58 gram. Selain itu, ada satu bendel plastik klip dan satu buah timbangan digital yang diduga jadi alat untuk transaksi barang haram ini. 

BACA : Berakhirnya Sepak Terjang Habibi, Sang Gudang Narkoba Kalsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari kepada jejakrekam.com, Kamis (4/6/202)  membenarkan telah mengamankan satu orang penyalahguna narkotika pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Sebelumnya, tersangka ini menyangkal dan tidak mengaku barang haram itu miliknya. Namun, setelah kami geledah di warung miliknya, ternyata ada sabu dimuat dalam bungkus mie instan,” ucap Matsari.

BACA JUGA : Tangkapan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Ditresnarkoba Polda Kalsel

Paket sabu dalam bungkus mie dibalut tisu itu pun dijadikan barang bukti untuk menjerat Deni. Tersangka pun digelandang ke Mapolda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dengan barang bukti yang ada, kami jerat tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.