Tangkapan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

DITRESNARKOBA Polda Kalsel berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi, dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 32.615,48 gram dari jaringan internasional.

TERKAIT hal itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengapresiasi keberhasilan Polda Kalsel dalam mengungkap kasus narkoba di Bumi Lambung Mangkurat ini.

Paman Birin juga prihatin karena tersangka dengan inisial Said AZA (SAZA) alias Habibi (28 tahun) sudah menjalankan aksinya sejak 2018 lalu, yang diprediksi menyebabkan korban narkoba hingga 237.119 orang.

Diungkapkannya, pada tahun 2018 SAZA mengedarkan narkoba seberat  212 kilogram, tahun 2019 seberat 389 kilogram, dan pada tahun 2020 sudah sebanyak 32 kilogram.

“Pemprov Kalsel tidak tenang, sebab banyak korban yang terpapar narkoba. Kalau ini tidak tertangkap, berapa banyak lagi korban yang terpapar narkoba. Bukan hanya pemakai, orang tua mereka juga ikut prihatin,” ujarnya.

BACA : Berakhirnya Sepak Terjang Habibi, Sang Gudang Narkoba Kalsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto mengakui tangkapan ini paling besar dalam sejak keberadaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Diungkapkannya, barang bukti narkoba seberat 32,6 kilogram itu, didapat di dua tempat berbeda, yakni di kawasan Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat,  Banjarmasin. Dan TKP kedua di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4A RT 054 RW 005 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin. “Pelaku kami tangkap pada Sabtu (18/1/2020)sekitar pukul 14.45 Wita,” bebernya.

Dari tangan SAZA di TKP pertama, pihaknya mendapat 15 paket sabu dengan berat kotor 1.540 gram (berat bersih 1.500 gram). Di TKP kedua, didapat sabu seberat 26.300 gram, pil sabu sebanyak 19.900 butir, pil sabu jenis YABA seberat 2.100,15 gram, kapsul ekstasi sebanyak 600 dengan berat 228 gram, pil ekstasi sebanyak 9.143 butir dengan berat 3.482,33 gram, serta serbuk serbuk ekstasi dengan berat bersih 505 gram. “Dengan demikian, total barang bukti keseluruhannya adalah 32.615,48 gram,” katanya.

Tersangka SAZA, lanjutnya, melakoni pengedaran narkoba sudah lebih dua tahun. “Tersangka ini bekerja sebagai penunggu gudang dan SAZA ada lagi atasannya yang disebutnya dengan panggiflan Amang Abul, yang masih dalam pengejaran,” katanya.

BACA JUGA : Dua Warga Benua Anyar Terlibat Jaringan Malaysia Dibekuk Polda Kalsel

Dalam dua tahun mengedarkan narkoba, bebernya, ditotal lebih dari setengah ton atau sekitar 600 kilogram narkoba yang diedarkan tersangka, untuk di Kalsel, Kalteng, dan Kaltim. Barang haram ini,katanya, didapat dari jaringan internasional Malaysia, dibawa melalui Sumatera dan Jawa Timur melalui pelabuhan laut.

“Tersangka kami kenakan pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 (2)sub pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang kami gagalkan ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang adanya Ditresnarkoba Polda Kalsel,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.