INI peringatan bagi warga Banjarmasin yang masih saja bandel tak pakai masker. Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Kol Inf Anggara Sitompul -selaku pemegang komando tertinggi masa tanggap darurat- menyebut personil TNI tak segan-segan menghukum orang tersebut dengan hukuman push-up.
SEPERTI yang terjadi di Pasar Lima Kota Banjarmasin, Rabu (3/6/2020) pagi tadi. Sejumlah warga dihentikan paksa oleh personil TNI lalu disanksi push-up sebanyak 25 kali karena tidak memakai pelindung diri.
“Hukuman push-up ini sebagai sanksi sosial agar masyarakat mematuhi peraturan pemerintah yang mewajibkan masyarakat mengenakan masker saat aktivitas di luar rumah,” ujar Anggara Sitompul.
Kendati begitu, Anggara menjelaskan hukuman ini akan diberikan jika yang bersangkutan merasa sehat. Selain itu, setelah menerima sanksi mereka juga diberi pengertian agar tidak mengulangi kesalahan lagi.
BACA: Walikota Tunjuk Dandim Banjarmasin Pegang Komando Tanggap Darurat Pasca-PSBB
Anggara mengatakan, dalam menekan penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat wajib mengenakan masker, tidak terkecuali bagi masyarakat yang sehat. Ia pun berharap warga bisa memahami upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus mematikan tersebut.
“Artinya kalau itu bisa kita tekan, bisa kita kurangi maka dengan sendirinya Kota Banjarmasin tidak lagi mengalami peningkatan (kasus Covid-19), artinya kita sudah berhasil dan itu harapan kami,” ujar dia. (jejakrekam)