-0.1 C
New York
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Walikota Tunjuk Dandim Banjarmasin Pegang Komando Tanggap Darurat Pasca-PSBB

PEMKOT Banjarmasin secara resmi tidak memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang resmi berakhir Minggu (31/5/2020) hari ini.

SELEPAS itu, Banjarmasin juga tidak langsung menjalankan ‘new normal’, melainkan akan melakukan pelonggaran kebijakan dengan sebutan Tanggap Darurat Pasca-PSBB.

Sebagai Komandan Pelaksana Tanggap Darurat Pasca-PSBB, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina segera menunjuk Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Anggara Situmpol sebagai pemegang komando.

Hal itu lantaran saat ini trend kasus positif di Kota Banjarmasin terus naik, sehingga untuk menjalankan new normal masih belum memenuhi syarat. Demi menegakkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pelibatan aparat keamanan jadi pilihan Walikota Ibnu Sina.

BACA : PSBB Berakhir, Kasus Covid-19 Tinggi, Banjarmasin Tak Berlakukan New Normal

Sejumlah kegiatan ekonomi seperti perkantoran, sosial, hingga kegiatan peribadatan di rumah ibadah pun bakal segera dibuka kembali layaknya kehidupan normal sebelum adanya wabah pandemi.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan akan membuka rumah ibadah usai PSBB berakhir. Namun, beber dia, hal itu dilakukan secara bertahap dengan menggelar simulasi terhadap beberapa masjid untuk memberikan contoh penerapan protokol kesehatan yang benar.

BACA JUGA : Bersiap Menuju New Normal, Pakar Kesehatan Ingatkan Vaksin Covid-19 Belum Ada

“Kita akan mencoba membuat semacam percontohan rumah ibadah untuk penerapan protokol kesehatan,” ujar Ibnu kepada awak media di Rumah Dinas Walikota, Banjarmasin, Minggu (31/5/2020).

Rumah ibadah yang bakal dijadikan contoh protokol kesehatan yakni Masjid Raya Sabilal Muhtadin untuk skala provinsi. Sedangkan, Masjid Agung Miftahul Ihsan di Jalan Pangeran Antasari ditunjuk untuk skala kota, dan sejumlah masjid jami di skala kecamatan.

Hal tersebut, menurut Ibnu dilakukan sesuai dengan acuan surat edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

BACA JUGA : Kurang Rp 160 Miliar untuk New Normal, Pemkot Banjarmasin Pangkas Anggaran SKPD

Hal itu, beber Ibnu, tentu akan dibantu oleh pihak terkait seperti Kementerian Agama, Dewan Masjid, serta Majelis Ulama Indonesia di Kota Banjarmasin.

“Bersama dengan unsur forkopincam (forum komunikasi pimpinan kecamatan) antara camat, ramil dan kapolsek untuk sama-sama  menyiapkan rumah ibadah yang menjadi percontohan penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Didi G Sanusi
Didi G Sanusi
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles