Bikin SE, Walikota Ibnu Sina Tegaskan Bukan New Normal, Hanya Tanggap Darurat Pasca-PSBB

0

USAI memastikan tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir, Minggu (31/5/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melanjutkan penanganan Covid-19 dengan memasang status tanggap darurat pasca-PSBB.

MESKI Banjarmasin khususnya Kalimantan Selatan masuk dalam daerah prioritas new normal, toh Walikota Ibnu Sina tidak memakai istilah new normal atau normal baru dalam melanjutkan roda ekonomi yang sempat terhenti akan pengetatan PSBB.

Lantas apakah bedanya istilah new normal dengan tanggap darurat pasca-PSBB?

Walikota Ibnu Sina menjelaskan, istilah tanggap darurat pasca-PSBB merupakan aturan yang sama dengan sebelum adanya pembatasan gerak publik yang diminta Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tersebut.

“Seluruh protokol kesehatan dijalankan. Hanya saja tidak ada lagi aturan jam malam, posko di perbatasan sudah tidak ada lagi,” ucap Ibnu Sina kepada awak media di Banjarmasin, Senin (1/6/2020).

BACA : Walikota Tunjuk Dandim Banjarmasin Pegang Komando Tanggap Darurat Pasca-PSBB

Menurut dia, kegiatan perekonomian seperti mall, pasar maupun UMKM, hingga rumah ibadah akan kembali dibuka. Namun langkah tersebut akan dijalankan secara bertahap.

“New normal kita akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Saat ini pun sebetulnya aturannya itu kan masih belum jelas,” ujarnya.

Bahkan, beber Ibnu Sina, untuk menjalankan tanggap darurat pasca-PSBB ini, tidak lagi berdasar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin seperti pembatasan sebelumnya, melainkan hanya sekadar surat edaran (SE).

BACA JUGA : PSBB Berakhir, Kasus Covid-19 Tinggi, Banjarmasin Tak Berlakukan New Normal

Untuk itu, sejumlah posko yang dijaga aparat gabungan pun telah dibangun di beberapa titik keramaian publik, termasuk pasar-pasar tradisional di Banjarmasin. Hal itu dilakukan guna mendisiplinkan masyarakat selama aturan tanggap darurat pasca-PSBB ini.

Memang sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tidak memilih aturan tatanan hidup normal baru seperti yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Itu karena, saat ini kurva kasus Covid-19 di ibukota Kalsel ini masih belum melandai, bahkan terus melonjak naik.

BACA JUGA : Bersiap Menuju New Normal, Pakar Kesehatan Ingatkan Vaksin Covid-19 Belum Ada

Selain itu, pemerintah pusat telah merilis 102 daerah di seluruh Indonesia yang boleh menjalankan aturan normal baru. Di mana Banjarmasin maupun daerah lain di Kalsel tidak masuk dalam 102 nama yang dimaksud tersebut.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.