Catatan Kritis untuk Pelaksanaan PSBB Banjarmasin (2-Habis)

0

Oleh : Subhan Syarief

FAKTA yang terlihat memang terkesan kuat Pemkot Banjarmasin tampak asal melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

INI bisa dilihat dalam bentuk keluarnya surat edaran yang membatasi aktivitas perdagangan di pasar pasar (khusus pedagang yang bukan menjual kebutuhan pokok). Sehingga ujungnya gejolak penolakan dari pedagang pun terjadi.

Alasan logis pedagang bila mereka tidak berdagang bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sedangkan, mereka tidak termasuk yang mendapat fasilitas bantuan paket terdampak Covid-19.

Dalam hal ini, semestinya sebelum PSBB kedua dilakukan yang merambah kepada penutupan pedagang di luar sembako, maka perlu untuk terlebih dahulu dipelajari.Termasuk, dibuat perhitungan dampak yang bakal terjadi pada para pedagang dan pekerjanya tersebut.

BACA : Catatan Kritis Untuk Pelaksanaan PSBB Banjarmasin (1)

Hal yang mendasar sangat memungkinkan bisa saja dipikirkan alternatif model berdagang yang aman atau mengurangi hingga meminimalisir sebaran Covid-19.

Langkah awal seharusnya sebelum PSBB berjalan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Banjarmasin bisa membuat solusi bijak dan kreatif bekerjasama dengan pedagang. Caranya bisa saja dilakukan seperti :

1. Ada kesepakatan agar pedagang yang buka diatur dengan sistem bergantian. Ya, seperti model model genap dan ganjil. Dalam hal ini, tidak boleh buka toko atau lapak yang bersebelahan dan berseberangan pada hari yang sama. Ini agar terjadi pembatasan jarak antar toko dan juga menghindari terjadinya kerumunan.

2. Pelayanan di toko atau lapak yang buka disiapkan  pembatas atau tirai antara pembeli dan pedagang (bisa mengunakan tirai plastik mika dengan bukaan untuk komunikasi dan pembayaran). Sehingga transaksi tidak terjadi kontak langsung.

3. Pedagang dan pembeli wajib mengunakan masker standar kesehatan level 3 (kain).

4. Setiap sore setelah tutup lapak/toko pedagang (pasar) wajib untuk disemprot cairan disipektan.

5. Tiap hari ada petugas yang memantau opras pasar tersebut. Terutama mengatur alur masuk keluar para pembeli.

6. Bila ditemukan yang melanggar, maka akan diberi sanksi tidak boleh buka selama proses PSBB berlangsung.

7. Bersama unsur pedagang bisa membentuk tim gugus kendali bersama dengan diberikan standar operasional prosedur (SOP) jual beli yang aman, jelas dan mudah dipahami. Dalam ini tim gugus kendali yang bertanggung jawab dan bertugas melakukan pengendalian, pemantauan dan pendataan kondisi dan situasi di pasar tersebut.

BACA JUGA : Tolak Pasar Ditutup, Walikota Ibnu Sina Didemo Pedagang Sentra Antasari

Tapi tentu poin tersebut akan bisa dilaksanakan dengan baik, bila sebelumnya Pemkot Banjarmasin atau gugus kendali sudah menyiapkan SOP jual beli serta juga melakukan sosialisasi kepada pedagang.

Sayangnya, halini tidak dilakukan sehingga yang terjadi adalah munculnya keresahan bagi para pedagang berikut karyawan yang bekerja memikirkan nasib penghasilan mereka ke depan , padahal mereka perlu menghidupi keluarganya.

Jadi, dalam hal ini sebaiknya Pemkot Banjarmasin lebih hati-hati dan dapat menyiapkan solusi bijak dan kreatif. Bila ini tidak dilakukan bisa saja malahan PSBB akan menjadi sebuah langkah kontraproduktif dan akan menjadi sia-sia.

Sebab, tidak mendapat dukungan warga kota dan bahkan berujung munculnya gejolak sosial ekonomi sehingga akan memperparah kondisi dan sebaran Covid-19 pun semakin tidak terkontrol.(jejakrekam)


Penulis adalah Ketua LPJK Kalimantan Selatan

Kandidat Doktor Unissula Semarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.