Catatan Kritis untuk Pelaksanaan PSBB Banjarmasin (1)

0

Oleh : Subhan Syarief  

TANPA jeda, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode kedua dijalankan Pemkot Banjarmasin dalam skema untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

LANJUTAN dari PSBB tahap pertama yang berakhir pada Kamis (7/5/2020), kemudian dilanjutkan kembali hingga berakhir pada Kamis (21/5/2020) mendatang, jujur saja terkesan tergesa-gesa.

Bila cermati mendalam sebenarnya ini menunjukan bahwa Pemkot Banjarmasin melaksanakan PSBB bisa saja sekadar ala kadarnya. Terlihat dari pengalaman pelaksanaan PSBB periode pertama, Pemkot Banjarmasin melalui tim gugus tugasnya seperti belum memahami apa yang menjadi tujuan utama PSBB.

Kondisi tersebut berujung muncul beberapa pandangan bahwa PSBB Kota Banjarmasin terkesan hanya gagah gagahan. Bahkan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel pun sumbang saran menyebut terkesan abal abal. Belum cukup, berbagai bentuk kritikan lainnya juga banyak beredar di medsos dan group WA.

BACA : Murah Dana Operasionalnya, PSBB Kluster RT/RW Diyakini Lebih Efektif

Seharusnya bila PSBB pertama tidak berjalan dengan baik, maka langkah awal yang dilakukan sebelum melanjutkan PSBB berikutnya  adalah menginventarisir apa yang menjadi masalah penghambat.

Kemudian, melakukan evaluasi serta membuat langkah konkret mengatasinya hambatan tersebut. Dari pengamatan di lapangan, memang ada beberapa catatan yang mesti diperbaiki dan dipersiapkan sebelum PSBB periode kedua diberlakukan.

Pertama adalah aspek kelemahan dari segi penyiapan bantuan paket sembako bagi warga yang tidak mampu dan terdampak pandemi Covid-19. Tentu saja, perlu ketegasan adanya jaminan bantuan untuk tahap kedua PSBB ini kepada warga tidak mampu dan terdampak wabah Corona. Meski pada tahap pertama, mereka sudah mendapat bantuan sosial.

Dan, apakah semua warga tidak mampu ataupun yang terkena dampak sudah menerima semua dan mencukupi untuk menunjang hidup sekeluarga selama dua kali PSBB ini.Terpenting adalah semestinya saat menyerahkan bantuan sembako harus bisa dilakukan sebelum PSBB berjalan.

BACA JUGA : Laju Virus Corona Tak Terkendali, Para Pakar Kritisi Kebijakan PSBB

Kedua adalah minimnya sosialisasi berkelanjutan dan mudah dipahami oleh warga. Seperti, apa alasan mereka harus berdiam di rumah selama 14 hari. Termasuk menjelaskan berbagai konsekuensi, bila mereka tidak mau berdiam di rumah atau membatasi interaksi langsung dengan sesama ataupun mengapa jadi tidak boleh berkumpul / berkerumun dan sejenisnya. Yang paling penting dijelaskan atau ditekankan adalah bila sampai 30 hari (2 kali PSBB) tidak berfungsi.

Maka sebarannya bisa saja akan makin besar dan jangka waktu masa inkubasi bisa tidak terbatas, sehingga konsekuensinya wabah Covid 19 tidak akan pernah bisa diprediksikan kapan meredanya. Bila itu yang terjadi, maka kondisi ekonomi sosial bahkan keamanan akan semakin mengkhawatirkan. Bahkan bisa saja akan semakin parah. Oleh sebab itu, perlu kesadaran semua pihak untuk bersama bersabar diam di rumah bersama keluarga.

BACA JUGA : Kunci Sukses Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin

Ketiga adalah koordinasi antar aparat di tim gugus kerja teresan masih lemah dan perlu untuk dibenahi dan disamakan persepsi serta alur kerjanya.  Utamanya lagi, pelibatan RT/RW dalam melakukan pengendalian, pemantauan dan pendataan terkait kesehatan warga serta kondisi warga dari berbagai hal. Tentu, hal ini harus dikedepankan ketimbang mengutamakan mengurusi penjagaan batas kota.

Keempat adalah tim gugus kerja PSBB Pemkot Banjarmasin harus punya SOP tentang hal terkait dengan persoalan penanganan kesehatan dan keselamatan bila lonjakan penderita terjadi. Hal itu juga berkelindan dengan aktivitas ekonomi atau jual beli kebutuhan hidup warga, termasuk opras mekanisme berdagang di pasar.

Masalah sosial juga harus diatensi bila terjadi kematian seperti aktivitas melawat, menshalatkan dan menguburkan, yang tidak terjadi akibat Covid-19 dan lainnya. Dalam hal ini, termasuk melakukan simulasi dan sosialisasi SOP tersebut sebelum PSBB kedua berlangsung.

BACA JUGA : Jam Malam Dimulai, Jalan Dipagar Besi, Kepala Dishub Usul Banjarmasin Dikunci Mati

Kelima, sepatutnya menunggu dan menyesuaikan dengan masa waktu penerapan PSBB daerah penyangga sekitar Kota Banjarmasin. Seperti Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut. Dalam hal ini, sebaiknya periode PSBB kedua dimulai bersamaan dengan daerah tersebut. Jadi, nantinya bisa lebih mudah mengetahui kawasan kluster yang paling banyak terkena, sehingga bisa tepat melakukan penanganan atau penanggulangannya.

Dari kelima hal pokok tersebut di atas, sangat perlu untuk dipersiapkan dengan lebih baik, rinci disertai SOP kesehatan  keselamatan dan sosial ekonomi sebelum PSBB periode kedua dilakukan si pemangku kuasa kota.(jejakrekam/bersambung)

Penulis adalah Ketua LPJK Kalimantan Selatan

Kandidat Doktor Unissula Semarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.