Pelayanan Publik di Tengah Badai Corona

0

Oleh : Muhamad Firhansyah

SALAH satu sorotan utama masyarakat atau pengguna layanan publik kita di tengah badai corona yang mendera hari hari ini adalah penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah.

SEJAK awal Maret, berbagai kebijakan pemerintah baik pusat dan daerah mulai dari, membatasi hubungan sosial (social distancing), mengimbau untuk bekerja di rumah bagi sebagian besar ASN, meniadakan kegiatan ibadah, meminta masyarakat untuk tetap di rumah dan mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah sebenarnya memiliki maksud baik, tapi tetap dampak dari kebijakan tersebut mengambil risiko tinggi termasuk tak populer.

Bagi penulis yang bekerja di Ombudsman memang terlihat seperti dilema, di sisi lain dengan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai  meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang mesti diambil sikap.

Dari sejumlah konsultasi dan keluhan masyarakat yang kita terima selama Februari hingga Maret ini sebagian besar, masih belum bisa menyesuaikan dengan kondisi force majure (kejadian yang terjadi di luar kuasa) akibat badai Corona yang melanda.

BACA : Usai Social Distancing Jadi Physical Distancing, Bagaimana Pelayanan Publik Berjalan?

Hasilnya, sejumlah warga masih banyak yang ingin berinteraksi ke Ombudsman datang langsung untuk menyampaikan keluhannya. Meski sudah ada imbauan demi keselamatan dan kenyamanan serta keamanan bisa melalui jalur media sosial, e-mail dan surat termasuk call center 137. Tapi tetap saja bagi sebagian publik belum puas kalau tidak datang langsung.

Sejumlah keluhan warga yang lapor mulai dari ditundanya jadwal nikah mereka, layanan pertanahan yang menjadi lamban khususnya pengukuran tanah, pungutan biaya les di sekolah padahal UN sudah dibatalkan secara nasional, konfilk pemilihan kepala desa, naiknya sejumlah barang kesehatan seperti masker, bahan disinfektan, handsanitizer, langkanya sejumlah bahan pokok, layanan PDAM, PLN, pajak dan  kekhawatiran urusan layanan dasar yang tertunda serta berbagai keluhan lainnya dikonsultasikan dan dikeluhkan oleh publik.

BACA JUGA : Fasilitas Pelayanan Publik di Lingkungan Polda Kalsel Disterilkan

Bagi Ombudsman sendiri pelayanan dalam hal pengawasan pelayanan publik tetap harus jalan dan harus ada yang memastikan, terlebih lagi kesiapsiagaan pemerintah dalam menangani virus covid 19 ini. Meski demikian prinsip kewaspadaan dan hati hati untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan lingkungan juga menjadi prioritas kami.

Akhirnya ditempuh berbagai strategi memastikan formulasi bekerja dari rumah yang efektif dengan terus meng up date tindak lanjut laporan, menangani laporan inisiatif, analisa sejumlah kasus, dan yang tak kalah penting terus berkoordinasi dengan pemda memantau pencegahan dan penanggulangan virus Corona. Khususnya lagi, kesiapan tenaga kesehatan termasuk dukungan yang patut dan layak bagi mereka yang saat ini menjadi ujung tombak.

Dalam suasana Corona ini ada hal yang harus dipahami kita bersama, yakni hak atas keselamatan publik, hak ini adalah hak warga yang harus di jamin negara Tapi uniknya masih ada yang lupa atau kurang sensitif. Disinilah Negara di “uji” dengan simbolnya negara hadir.

Sebagaimana UUD 1945 pasal 28 G bahwa  “Setiap orang berhak atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”

BACA JUGA : Miliki Mall Pelayanan Publik Perdana di Kalsel, Batola Diapresiasi Ombudsman

Negara harus terus di ingatkan melalui presiden, wakil rakyat, para pejabatnya atau penyelenggara pelayanan publik, bahwa kewajiban yang melekat yakni melindungi, menghormati, memenuhi atau melayani kebutuhan warga, akuntabilitas dan inti pokok adalah pertanggungjawaban.

Untuk mencapai semua itu tentunya dimulai dari kemauan ,kepedulian, perhatian dan semangat untuk fokus solusi. Tidak menjadikan panggung politik, bersatu bergotong royong, Semoga badai Corona ini segera berlalu.(jejakrekam)

Penulis adalah Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.