Walikota Ibnu Sina Tak Gentar Digugat Duta Mall, Ombudsman Siap Kawal

0

SILANG pendapat antara Duta Mall dengan Pemkot Banjarmasin berkelindan dengan kasus tunggakan pajak parkir atau kurang bayar segede Rp 1,7 miliar, bakal bergulir di meja hijau. Ini setelah, pihak pengelola parkir pusat perbelanjaan terbesar di Kalimantan Selatan mengancam bakal menggugat ke pengadilan pajak.

KUASA hukum PT Centrepark Citra Corpora, Ronny A Sihotang memastikan akan mengajukan sanggahan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel yang menilai ada kekurangan bayar pajak parkir di Duta Mall mencapai Rp 1,7 miliar, sejak tahun 2017 dan 2018.

Meski pihak Duta Mall bersama PT Centrepark Citra Corpora telah meneken surat komitmen untuk mencicil tunggakan pajak miliaran rupiah itu, namun upaya hukum tetap ditempuh manajemen mall di bawah bendera Govindo Group itu.

BACA : Sanggah Temuan BPK RI, Duta Mall Bakal Ajukan Gugatan Ke Pengadilan Pajak

Bahkan, Rony A Sihotang menegaskan telah melayangkan surat sanggahan ke BPK RI Perwakilan Kalsel. Termasuk, berencana mengajukan gugatan terkait perbedaan perhitungan pajak antara BPK dengan pihaknya ke pengadilan pajak di bawah naungan PTUN Banjarmasin.

Menanggapi ancaman gugatan ke pengadilan pajak yang diajukan Duta Mall dan PT Centrepark Citra Corpora, Walikota Ibnu Sina pun mengaku tak gentar. Ia menegaskan apa yang ditempuh pihaknya sudah sesuai dengan rekomendasi hasil audit BPK RI.

“Hak pihak Duta Mall untuk melakukan upaya hukum. Namun, yang pasti, apa yang dilakukan pemerintah kota sudah sesuai dengan temuan BPK yang telah mengaudit pajak parkir di Duta Mall, hingga ditemukan kekurangan bayar yang sudah bertahun-tahun,” kata mantan anggota DPRD Kalsel dari PKS ini kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, langkah yang ditempuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin selaku leading sector telah benar dengan menagih kekurangan bayar ke pihak Duta Mall.

“Langkah yang kami lakukan itu sudah benar dan itu solusinya,” katanya saat di temui di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (17/12).

BACA JUGA : Jangan Jadi Bancakan Oknum, Tata Kelola Parkir Duta Mall Harus Diaudit

Terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mendukung upaya tegas yang diterapkan Pemkot Banjarmasin untuk menagih tunggakan pajak parkir mencapai Rp 1,7 miliar berdasar hasil audit BPK RI.

“Tentu, apa yang diambil pemerintah kota sudah sesuai rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Kalsel yang melakukan audit. Model pemungutan pajak parkir melalui typing box yang diterapkan di Duta Mall, tentu berbeda dengan pola tender retribusi parkir di banyak tempat,” tutur Noorhalis Majid.

Ia mengatakan pola pemungutan pajak parkir di Duta Mall juga menggunakan jangka waktu tertentu secara online atau digital. Para pengguna parkir di pusat perbelanjaan itu dikenakan tarif berdasar jam. Ini belum lagi, parkir VIP yang sekali masuk dikenakan tarif Rp 30 ribu.

“Makanya, saya minta Dishub Banjarmasin, Duta Mall dan Pemkot Banjarmasin lebih transparan soal pajak parkir, karena uang yang dipungut berasal dari masyarakat,” ucap Noorhalis Majid.

BACA JUGA : Izin Parkir Disetop Sementara, Duta Mall Tunggak Pajak Parkir Rp 1,7 Miliar

Ia berharap soal tunggakan pajak parkir di Duta Mall tidak meninggalkan masalah yang tak tuntas, apalagi mendekati masa suksesi pemimpin kota.

Dia mencontohkan ketika pihak Duta Mall menerapkan pungutan untuk penggunaan WC, padahal di mana-mana pusat perbelanjaan tidak mengenakan tarif. Namun, belakangan ini tidak lagi dikenakan kepada pengunjung Duta Mall.

“Mungkin penghasilannya tidak signifikan, berbeda dengan pungutan pajak parkir. Karena kasus ini antara pemerintah kota dengan swasta, maka kami hanya mengawal kasusnya,” tutur Majid.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.