Izin Parkir Disetop Sementara, Duta Mall Tunggak Pajak Parkir Rp 1,7 Miliar

0

RATUSAN personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mendatangi pengelola Duta Mall Banjarmasin di Jalan Simpang Ulin, Banjarmasin, Senin (16/12/2019). Mereka datang bukan untuk menyetop pembangunan gedung parkir yang ditengarai belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

TERNYATA ratusan personel gabungan dari Dishub dan Satpol PP itu hendak menagih utang atau tunggakan pajak parir yang kurang dibayar pusat perbelanjaan terbesar di Kalimantan Selatan, berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.

“Berdasar temuan BPK, pengelola parkir Duta Mall Banjarmasin yakni PT Centrepark Citra Corpora kurang membayar pajak parkir sebesar Rp 1,7 miliar,” ucap Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Hendra kepada awak media, saat memimpin ‘operasi penagihan’ ke pihak Duta Mall.

BACA : Soal Gedung Parkir Duta Mall, LBH Jasa Konstruksi Siap Gugat Walikota Banjarmasin

Ia mengungkapkan ada tujuh titik penunggakan pajak parkir di Kota Banjarmasin. Salah satunya terbesar ada di Duta Mall Banjarmasin mencapai Rp 1,7 miliar.

“Tunggakan atau kurang bayar pajak parkir ini terjadi sejak Januari 2017 sampai September 2019. Ini berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalsel yang ditujukan ke Inspektorat Kota Banjarmasin,” ujar Hendra.

Ia menyebut masalah ini sejak dulu telah ditagih ke pihak Duta Mall. Bahkan, sudah beberapa kali dilayangkan surat, ternyata belum juga digubris. “Kami sudah surati. Hari ini tenggang waktu terakhir untuk pembayaran,” tegas Hendra.

Penerjunan personel ditegaskan Hendra, untuk melakukan eksekusi penghentian sementara operasional parkir di kawasan Duta Mall. Tndakan ini diambil sebagai tindaklanjuti dari surat peringatan yang telah dilayangkan ke pusat perbelanjaan yang dikelola Govindo Group itu.

BACA JUGA : Ada 4 Potensi Pelanggaran Duta Mall, Ini Analisis dari Pengamat Kota

“Kami sudah ambil tindakan pencabutan izin parkir sementara. Nantinya, pihak Duta Mall bisa melakukan negosiasi. Jadi, kekurangan pajak parkir yang telah ditetapkan BPK sebesar Rp 1,7 miliar itu harus dibayar, sebelum tanggal 15 Januari 2020, walau pun dibayar secara dicicil,” kata Hendra.

Dasar perhitungan, menurut dia, kekurangan bayar pajak parkir berdasar peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwali), dimana PT Centrepark Citra Corpora ditemukan kurang bayar pajak parkir di kawasan Duta Malla sejak Januari 2017-September 2018 sebesar Rp 1,7 miliar.

BACA LAGI : Usai Gedung Parkir, Pengelola Pajak Parkir Duta Mall Turut Dicek Dewan

“Sebelum adanya LHP BPK RI Perwakian Kalsel membeberkan temuan tunggakanpajak parkir yang masuk ke kas daerah hanya di bawah Rp 300 juta. Sekarang, sudah mencapai di bawah Rp 500 juta,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.