Sanggah Temuan BPK RI, Duta Mall Bakal Ajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak

0

DISAMBANGI ratusan aparat gabungan Satpol dan Damkar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin untuk menagih tunggakan pajak parkir sebesar Rp 1,7 miliar berdasar audit dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalsel, Senin (16/12/2019).

NEGOSIASI pun dilakukan perwakilan Pemot Banjarmasin dengan pengelola parkir duta mall, PT Centrepark Citra Corpora didampingi manajemen pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel, yang diteken kedua belah pihak.

Pihak PT Centerpark Citra Corpora pun bersedia membayar tunggakan pajak  parkir dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Kalsel sebesar Rp 1,7 miliar. Dengan komitmen, pihak pengelola pajak parkir di Duta Mall Banjarmasin bersedia membayar tunggakan miliaran rupianh itu setiap bulan sebelum tanggal 15 dengan cara dicicil.

BACA : Jangan Jadi Bancakan Oknum, Tata Kelola Parkir Duta Mall Harus Diaudit

Dengan dasar itu, penyetopan sementara pun dicabut, hingga pajak parkir yang dibayar para pengguna parkir di Duta Mall bisa dipungut pihak pengelola.

Kuasa hukum pengelola parkir PT Centerpark Citra Corpora, Rony A Sihotang mengungkapkan inti permasalahan antara pihaknya dengan Pemkot Banjarmasin hanya tata cara perhitungan untuk pajak parkir.

“Kami menghitung pajak parkir itu berdasar ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasar perhitungan kami, perhitungan BPK RI itu tidak sesuai dengan perhitungan kami, karena bagi kami tak ada tunggakan. Makanya, kami akan mengajukan sanggahan,” kata Rony.

BACA JUGA : Izin Parkir Disetop Sementara, Duta Mall Tunggak Pajak Parkir Rp 1,7 Miliar

Menurut dia, menjadi kewenangan bagi Dishub Kota Banjarmasin untuk melakukan penyegelan dan pelarangan terhadap operasional parkir sementara. Namun, begitu ada komitmen untuk membayar tunggakan pajak dengan cara dicicil, akhirnya diperbolehkan lagi untuk memungut pajak parkir kepada pengunjung Duta Mall.

“Komitmen untuk membayar kekurangan bayar berdasar hasil temuan BPK RI sebesar Rp 1,7 miliar sudah kami buat dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dishub Banjarmasin,” kata Rony.

Meski begitu, Rony menegaskan pihaknya tetap mengajukan keberatan atas temuan BPK RI Perwakilan Kalsel yang mencatat adanya tunggakan parkir sebesar Rp 1,7 miliar.

Ia menyatakan pihaknya segera mengajukan banding di pengadilan pajak. Dengan begitu, Rony yakin dasar penetapan dan perhitungan BPK RI bisa diuji nanti di meja hijau.

BACA JUGA : Keberatan Dianggap Tunggak Pajak Parkir, Duta Mall Ancam Perkarakan Pemkot Banjarmasin

“Sebab, sampai sekarang, kami tidak menerima tembusan soal temuan BPK RI itu. Makanya, kami akan mengajukan sanggahan ke BPK RI dengan melampirkan perhitungan berdasar persepsi kami,” imbuh Rony.

Untuk posisi Pengadilan Pajak berada di bawah naungan PTUN Banjarmasin yang akan menyidangkan perkara Duta Mall/PT Centerpark Citra Corpora versus Pemkot Banjarmasin dan BPK RI.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.