Siap Didistribusikan, Formulir Pemungutan Suara Sudah Tiba di KPU Kalsel

0

TINGGAL menghitung hari, gelaran pemilu serentak pada Rabu 17 April 2019, kian dekat. Logistik yang akan digunakan untuk hari pemungutan suara it uterus berdatangan ke Kantor KPU Kalimantan Selatan, Jalan Achmad Yani Km 2,5 Banjarmsin.

FORMULIR yang diadakan KPU Kalsel telah dicetak pemenang tender, CV Mitra Media Pustaka di Jalan Ki Ageng Pengging Girimulyo Blok A Gang XIII, Gergunung, Klaten Utara sudah tiba, Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.

Sebanyak 22 formulir yang tiba di antaranya, C2-KPU (Catatan Kejadian Khusus), C3-KPU (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih), C4-KPU (Surat Pengantar C dan C1), C5-KPU (TT Salinan C dan C1), C6-KPU (Surat Pemberitahuan), C7.DPT-KPU (Daftar Hadir), C7.DPTb-KPU, C7.DPK-KPU, Model D.SP-KPU, D.C6-KPU, BA-C6 KPU.

BACA : KPU Banjar Temukan Banyak Surat Suara Pemilu 2019 yang Rusak

Ada pula, formulir DAA.1 Presiden dan Wakil Presiden, DAA.1 Pemilu Anggota DPD, DAA.1 Pemilu Anggota DPR Dapil Kalimantan Selatan 1 dan Dapil Kalimantan Selatan 2, DAA.1 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Selatan 1 sampai Dapil Kalimantan Selatan 7.

Tumpukan kotak kardus itu juga berisi formulir DAA.1 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota (untuk 13 kabupaten/kota di Kalsel dan semua dapilnya masing-masing, DA-KPU (BA Rekap Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan), DA.1 Presiden dan Wakil Presiden, DA.1 Pemilu Anggota DPD, DA.1 Pemilu Anggota DPR Dapil Kalimantan Selatan 1 dan Dapil Kalimantan Selatan 2,

Ada pula, formulir DA.1 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Selatan 1 – Kalimantan Selatan 7, DA.1 Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota (untuk 13 Kab/kota di Kalsel dan semua dapilnya masing-masing).

“Ada 620 boks yang berisi formulir diperlukan saat hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 nanti sudah tiba di Kantor KPU Kalsel. Namun, ada beberapa formulir yang belum datang,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Minggu (31/3/2019).

Ia menegaskan formulir yang dicetak pihak penyedia jasa itu sangat diperlukan untuk kegiatan rekapitulasi secara berjenjang dari TPS, PPK hingga tingkat kabupaten dan kota se-Kalsel. “Ya, ada beberapa formulir yang belum kita terima dari percetakan,” ucap mantan komisioner KPU Tapin ini.

BACA JUGA : 7 TPS Tambahan Belum Disetujui KPU RI, 3.349 Pemilih Terancam Hilang Hak Suara

Sarmuji menyebut dalam tiga hari ini akan dilakukan pemilahan terlebih dulu, sesuai keperluan KPU kabupaten dan kota di Kalsel, hingga akhirnya didistribusikan secara serentak.

“Sesegaranya kami lakukan pendistribusian. Mudahan dalam tiga hari ini bisa selesai memilah dan dirembukkan hingga pada tahap pendistribusian,” ujar alumni IAIN Antasari Banjarmasin ini.

Sarmuji menambahkan, untuk formulir C1(rekapitulasi perolehan suara baik sah dan tidak sah di tingkat TPS) telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten/kota dari KPU RI.

Terpisah, komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah menyebut, ada enam formulir yang belum datang saat ini. Di antaranya, Formulir DA 2-KPU (Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Dalam Proses Rekap di PPK), DA.TT-KPU (Tanda Terima Penyerahan Salinan BA dan Sertifikat Rekap di PPK ke Und), DA.DH-KPU (Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan).

BACA LAGI : Tambah 24 TPS Khusus, Pemilih yang Masuk ke Kalsel Capai 20.649 Orang

Kemudian, DA. BAST-KPU (Berita Acara Penerimaan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara tingkat TPS), DA. UND-KPU (Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan) dan DA.SP-KPU (Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan).(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.