7 TPS Tambahan Belum Disetujui KPU RI, 3.349 Pemilih Terancam Hilang Hak Suara

0

PENAMBAHAN 7 tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengakomodir hak suara daftar pemilih tetap baru (DPTb) dan pemilih yang memilih pindah ke Kabupaten Tabalong, belum disetujui KPU RI. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam hilangnya hak pilih 3.349 orang pada hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019 nanti.

PADAHAL, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membolehkan KPU menambah TPS tambahan untuk melayani pemilih tambahan yang terdaftar di DPTb dan pemilih pindah TPS. Namun untuk penambahan TPS di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, belum disetujui oleh KPU RI.

Komisioner Bawaslu Tabalong Fahmi Failasofa mengakui di Kabupaten Tabalong ada sekitar 3.349 total pemilih tambahan yang membutuhkan TPS baru, namun hal itu belum disetujui oleh KPU RI.

BACA : Tambah 24 TPS Khusus, Pemilih yang Masuk ke Kalsel Capai 20.649 Orang

“Hal ini sangat penting untuk diselesaikan dengan segera. Ini mengingat pelaksanaan pemungutan suara sudah sangat dekat. Sedangkan, Bawaslu Tabalong sendiri sudah menyediakan petugas pengawas TPS, jika nanti disetujui KPU RI untuk penambahan 7 TPS di Tabalong,” ucap Fahmi Failasofa kepada jejakrekam.com, Jumat (29/3/2019).

BACA JUGA : Dilantik Ketua KPU RI Arief Budiman, Ardiansyah Pimpin KPU Tabalong

Ia mengakui pemilih tambahan dan pindahan ini kebanyakan berasal dari karyawan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Tabalong. Untuk menyalurkan hak pilih para pekerja tambang yang telah masuk DPTb dan pemilih pindahan ini diperlukan TPS baru di Desa Maburai.

“Selain harus menambah TPS, KPU juga harus menyediakan logistik lainnya seperti surat suara, bilik suara dan juga petugas PPS,” pungkas Fahmi Failasofa.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.