Tambah 24 TPS Khusus, Pemilih yang Masuk ke Kalsel Capai 20.649 Orang

0

SECARA berjenjang, usai rapat pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilihan tambahan (DPTb) kedua dilakukan 13 KPU kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan, kini giliran KPU Provinsi Kalsel. Tercatat, ada 20.694 pemilih yang akan pindah memilih ke daerah Kalimantan Selatan, dan keluar mencapai 14.533 orang.

DATA pemilih tambahan ini ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kalsel yang dipimpin Ketua KPU Sarmuji bersama empat komisioner serta perwakilan Bawaslu Kalsel dan peserta pemilu di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Kamis (21/3/2019).

Divisi Data dan Informasi KPU Kalsel Siswandi Reya’an mengakui rapat pleno penetapan DPTb tahap kedua ini menindaklanjuti edaran dari KPU RI. Secara berjenjang rapat pleno ini telah digelar di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten dan kota se-Kalsel, dan terakhir di KPU Provinsi Kalsel. Nantinya, data KPU Kalsel ini akan dikirim ke KPU RI untuk rapat pleno secara nasional.

BACA : Gantikan KPU Tabalong, KPU Kalsel Gelar Pleno Rekapitulasi DPTb Kedua di Tanjung

“Dari data pemilih tambahan yang masuk dalam DPTb tahap keduadi Kalsel tercatat sebanyak 20.694 pemilih yang akan pindah memilih ke daerah Kalimantan Selatan tersebar di 13 kabupaten dan kota. Sebaliknya, ada 14.533 pemilih yang keluar dari Kalsel,” ucap Siswandi.

Mantan komisioner KPU HST ini mengungkapkan pemilih yang keluar itu bisa antar desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga antar negara. Dia mencontohkan seperti warga Kalsel yang tengah menempuh studi di Mesir, sehingga bisa memilih di negara tersebut.

BACA JUGA : Di Banjarmasin, Pemilih Masuk 2.740 Orang, Pemilih Keluar 2.805 Orang

“Adanya tambahan pemilih dalam DPTb ini juga menambah tempat pemungutan suara (TPS) berbasis DPTb. Hal ini berdasar Pasal 38 ayat (10) PKPU 37 Tahun 2019 bahwa dimungkinkan dibentuk PPS berbasis titik-titik ketika jumlah penduduknya sangat besar,” ucapnya.

Siswandi mencontohan seperti di Kabupaten Tabalong, ada TPS tambahan berbasis DPTb di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak. Di desa ini terdapat pemukiman atau mes karyawan perusahaan tambang dan lainnya, sehingga untuk mengakomodir hak suaranya diperlukan TPS tambahan berbasis DPTb.

“Untuk melayani para pemilih di desa ini, tentu tidak ditangani di TPS umum. Apalagi di Desa Maburai, hanya ada delapan TPS. Sementara, jumlah pemilih yang akan tiba memilih di Desa Maburai saat hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 nanti mencapai 1.600 orang,” papar Siswandi.

BACA LAGI : Daftar Pemilih Tambahan Diplenokan, Satu TPS Bertambah di HST

Dia juga mengatakan adanya tambahan pemilih yang masuk ke Kalsel, tidak memungkinkan ditampung di TPS terdekat. Jadi, porsinya harus berskala Provinsi Kalsel.

“Hasil dari rapat pleno penetapan rekapitulasi DPTb tahap kedua ini akan kami laporkan ke KPU RI. Hari ini juga kami berangkat ke Jakarta,” ucap Siswandi.

Dengan adanya pemilih yang masuk di Kalsel mencapai puluhan ribu orang itu, Siswandi mengakui perlu ditambah lagi TPS berbasis DPTb. Jumlahnya mencapai 24 TPS tersebar di 13 kabupaten dan kota se-Kalsel.

“Jadi, posisi 25 TPS khusus berbasis DPTb ini untuk mengakomodir para pemilih yang masuk dalam DPTb, baik yang pindah memilih ke Kalsel maupun warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan),” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor DIdi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.