Bangunan Turut Dibongkar, Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi

0

PULUHAN personel Satpol PP Kota Banjarmasin diterjunkan untuk membongkar bangunan yang berada di area proyek Jembatan Sungai Alalak, Jalan Tembus Perumnas, Kayutangi Ujung. Mereka membongkar bangunan yang termasuk dalam titik tiang pancang dan oprit jembatan cable stayed yang segera dibangun di kawasan itu, Kamis (24/1/2019).

DENGAN membawa peralatan pembongkaran seperti palu godam, linggis dan lainnya, secara manual personel Satpol PP Banjarmasin membongkar satu per satu bangunan yang ada.

Warga pun turut menyaksikan proses pembongkaran beberapa bangunan itu. Untuk membebaskan lahan dan bangunan di kawasan Kayutangi Ujung, Pemkot Banjarmasin telah mengucurkan dana sebesar Rp 60 miliar.

Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin telah mengalokasikan anggaran ganti rugi pembebasan sedikitnya 40 unit rumah di kawasan Kayutangi Ujung. Pada APBD murni 2018, disuntik dana Rp 21 miliar. Kemudian, ditambah lagi dalam APBD Perubahan 2018 sebesar Rp 15 miliar. Totalnya Rp 36 miliar.

BACA :  Senin Depan, Walikota Ibnu Deadline Kawasan Kayutangi Ujung Steril

Walikota Ibnu Sina yang turut memantau proses pembongkaran bangunan yang telah dibeli. Termasuk, lahan yang telah dibebaskan. Ditenggat hingga Senin (28/1/2019), semua bangunan di kawasan Jalan Tembus Perumnas dan Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi Ujung harus rata dengan tanah.

“Makanya, ketika pemilik bangunan membongkar sendiri, tentu sisa bangunan yang ada bisa dimanfaatkan. Kalau tak mau membongkar sendiri, ya aparat Satpol PP Banjarmasin yang diturunkan untuk membongkar,” kata Ibnu Sina.

Sementara itu, Abdul Hakim, warga Alalak Utara yang bangunannya dibongkar Satpol PP Banjarmasin mengeluhkan aktivitas tersebut. Menurut dia, lahan yang dibebaskan miliknya hanya tiga meter, ternyata bangunan juga terkena imbasnya.

Ia bercerita sewaktu bertemu dengan Kasi Pertanahan Disperkim Banjarmasin, Rusni bersama tim pembebasan lahan, justru hanya disuruh memotong bangunan sepanjang tiga meter.

“Kami dipersilahkan memakai sisa bangunan yang ada. Ternyata, tidak di lapangan. Semua dibongkar,” kata Abdul Hakim.

BACA JUGA :  Dideadline 18 Januari, Pemilik Rumah di Kayutangi Ujung Mulai Bongkar Bangunan

Ia pun menuding Pemkot Banjarmasin tak konsisten dengan perjanjian awal. Abdul Hakim menuntut ganti rugi dengan nilai lahan yang sama luasnya dengan bangunan dan lahan seperti warga lainnya.

“Yang dibebaskan hanya tiga meter tanah, ternyata sisa bangunan turut dibongkar juga. Saya minta ganti rugi tanah seperti luasan lahan warga lainnya,” cetus Abdul Hakim.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.