Senin Depan, Walikota Ibnu Deadline Kawasan Kayutangi Ujung Steril

0

PEMILIK bangunan yang berada di lokasi titik pemancangan tiang pancang Jembatan Sungai Alalak, Kayutangi Ujung, Kelurahan Alalak Utara, dideadline pada Kamis (24/1/2019). Semua lahan dan bangunan itu telah dibebaskan Pemkot Banjarmasin untuk pembangunan jembatan model cable stayed bernilai Rp 247,5 miliar lebih.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina memastikan semua bangunan dan lahan yang dibebaskan itu, dibongkar. Ia pun telah memerintahkan Satpol PP Kota Banjarmasin bersama pihak Kecamatan Banjarmasin Utara dan Kelurahan Alalak Utara untuk membongkar bangunan yang ada.

“Memang ada perbedaan persepsi di lapangan. Sebab lahan yang dibebaskan dengan nilai ganti rugi, meski hanya terkena tiga meter, banguannya tetap dibongkar,” kata Walikota Ibnu Sina kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (24/1/2019).

BACA :  Atasi Kemacetan di Kayutangi Ujung, 7 Armada Feri Bakal Disiapkan

Ia menegaskan setelah diganti rugi, maka status bangunan telah menjadi milik Pemkot Banjarmasin. Demi kelancaran pembangunan Jembatan Sungai Alalak yang telah dimulai, maka seluruh bangunan harus dibongkar.

“Meski bangunan warga telah dibongkar, tanah sisa yang tak dibebaskan tetap milik mereka. Yang dibongkar itu, hanya bangunan dan lahan yang telah dibebaskan,” ucap Ibnu Sina.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menyarankan walau masih ada bangunan, ketika proyek jembatan yang dimulai dengan pemasangan tiang pancang, dipastikan akan terjadi getaran berakibat retaknya bangunan.

“Untuk mengatasi agar bangunan warga tak mengalami kemiringan dan retak, makanya dibeli semua. Ternyata, persepsi para pemilik berbeda dengan pemerintah kota, kami sudah beri waktu seminggu untuk membongkar, minta waktu lagi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Publik Diminta Bersabar, YLK Saran Feri Penyeberangan Bisa Dibuka

Walikota Ibnu menegaskan pada Senin (28/1/2019), kawasan di seputar proyek Jembatan Sungai Alalak harus steril, tidak ada lagi bangunan berdiri. Ibnu tak ingin molor lagi, karena bakal menghambat pembangunan jembatan itu.

“Hari ini, batas akhir pembongkaran. Karena mereka minta waktu hingga Minggu (27/1/2019, ya kita turuti. Bila masih ada bangunan berdiri pada Senin (28/1/2019) depan, tak ada toleransi lagi, Satpol PP harus membongkar,” tegas Ibnu Sina.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.