Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Masalah Aset, Ibnu Sina: “No Comment”

0

DILAPORKAN ke polisi gara-gara masalah aset pemkot, Walikota Ibnu Sina memilih tak ingin banyak omong. Dirinya memilih tersenyum lalu menghindar saat ditanya para jurnalis, Kamis (4/1/2019).

“UNTUK masalah (pelaporan) itu, no comment,” ucap Ibnu Sina seraya tersenyum. Setelah itu, tak ada lagi jawaban yang terlontar dari dirinya dan langsung meninggalkan awak media.

Pelaporan Ibnu Sina ke polisi bermula saat dua mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadie Adenansi dan Rakhmat Nopliardy jengah melihat sikap pemkot yang tak kunjung memberikan dokumen informasi kerja sama terkait pengelolaan aset pemerintah kota.

Anang Rosadi menyampaikan ada dugaan ketidaktaatan hukum oleh pemerintah kota karena tak menyerahkan dokumen informasi perjanjian aset dengan pihak ketiga atau swasta. Permintaan ini menurutnya sudah sesuai hasil keputusan Komisi Informasi (KI) Kalsel dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang mereka tempuh beberapa waktu silam.

BACA: Tak Menyerahkan Dokumen Aset, Walikota Ibnu Sina Dilaporkan ke Polisi

Meski sudah membeberkan data ke Anang CS, dokumen aset tak mencantumkan bukti ataupun surat perjanjian fisik kerjasama oleh pihak ketiga. Padahal, berdasar putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan, pihak tergugat dalam hal ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina harus menyerahkan data dan informasi sesuai sengketa informasi yang dimenangkan pihak penggugat, Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy.

Laporan ini dianggap bisa membuka mata masyarakat bahwa persoalan pengelolaan aset bukanlah tanggung jawab pemerintah terdahulu, tetapi, menjadi wewenang pemerintah yang sekarang sedang menduduki kekuasaan.

Menambahkan pernyataan Anang Rosadi, Rakhmat Nopliardy menyebut dalam sistem pengelolaan aset daerah sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset Milik Negara/ Daerah. Dalam regulasi ini, menyebutkan kepala daerah memiliki tanggung jawab jabatan atas pengelolaan aset daerah. Ini juga menjadi dasar aduan ke polisi.

BACA: Aset Diserahkan ke Swasta, Dapat Duit hingga Bangunkan Rumah Sekda

“Publik boleh meminta informasi tentang aset milik daerah, namun, sampai hari ini kita tidak diberikan. Padahal, dalam keputusan Komisi Informasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara mewajibkan Pemkot menyerahkan informasi tersebut,” kata dosen Fakultas Hukum Uniska ini.

Dia mengingatkan Walikota Ibnu Sina ada sanksi pidana yang mengadang jika pemimpin daerah tidak mematuhi Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi dan hasil putusan PTUN.

“Apakah rahasia betul? Padahal itu merupakan informasi yang boleh dibuka, tidak ada yang melarang. Ini ada apa sebenarnya,” tanya Rakhmat. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.