Tak Menyerahkan Dokumen Aset, Walikota Ibnu Sina Dilaporkan ke Polisi

0

DUO mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy melaporkan Pemkot Banjarmasin, dalam hal ini Walikota Ibnu Sina ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Rabu (2/1/2018) siang. Laporan ini buntut dari sengkarut transparansi aset pemerintah kota yang belum tuntas.

KEPADA awak media, Anang Rosadi menyampaikan ada dugaan ketidaktaatan hukum oleh pemerintah kota karena tak menyerahkan dokumen informasi perjanjian aset dengan pihak ketiga aset swasta. Padahal permintaan ini sudah sesuai hasil keputusan Komisi Informasi (KI) Kalsel dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang mereka tempuh beberapa waktu silam.

Laporan ini juga dianggap bisa membuka mata masyarakat bahwa persoalan pengelolaan aset bukanlah tanggung jawab pemerintah terdahulu, tetapi, menjadi wewenang pemerintah yang sekarang sedang menduduki kekuasaan.

BACA: Kepala Bakueda Banjarmasin Sebut Masalah Aset Warisan Walikota Terdahulu

“Sampai sekarang belum diserahkan. Pemkot gagal paham, mereka kira kami menggugat siapa yang menandatangani dokumen terdahulu. Yang kami gugat itu adalah orang yang memegang dokumen,” kata Anang Rosadi.

Dia juga tidak habis pikir dengan argumen pemkot yang mengatakan dokumen aset hilang, di satu sisi kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses addendum.

Menambahkan pernyataan Anang Rosadi, Rakhmat Nopliardy menyebut dalam sistem pengelolaan aset daerah sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset Milik Negara/ Daerah. Dalam regulasi ini, menyebutkan kepala daerah memiliki tanggung jawab jabatan atas pengelolaan aset daerah. Ini juga menjadi dasar aduan ke polisi.

BACA: Aset Diserahkan ke Swasta, Dapat Duit hingga Bangunkan Rumah Sekda

“Publik boleh meminta informasi tentang aset milik daerah, namun, sampai hari ini kita tidak diberikan. Padahal, dalam keputusan Komisi Informasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara mewajibkan Pemkot menyerahkan informasi tersebut,” kata dosen Fakultas Hukum Uniska ini.

Dia mengingatkan Walikota Ibnu Sina ada sanksi pidana yang mengadang jika pemimpin daerah tidak mematuhi Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi dan hasil putusan PTUN.

“Apakah rahasia betul? Padahal itu merupakan informasi yang boleh dibuka, tidak ada yang melarang. Ini ada apa sebenarnya,” tanya Rakhmat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Banjarmasin yang memegang otoritas terkait penyerahan informasi dokumen pengelolaan aset. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.