Nyatakan Gagal Bangunan, Dinas PUPRP Banjar Bongkar Jembatan Mekar Sari Bernilai Rp 1,8 Miliar

0

DIGELONTORKAN dana cukup gede mencapai Rp 1,9 miliar lebih bersumber dari APBD Kabupaten Banjar 2021, ternyata hasil karya proyek konstruksi penggantian jembatan Desa Mekar Sari, Tatah Makmur bernilai Rp 1,8 miliar dinilai masuk gagal bangunan.

HAL ini menjadi alasan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar akhirnya membongkar jembatan yang digarap kontraktor pelaksana; CV Risna dari Telaga Langsat, Hulu Sungai Selatan (HSS) itu.  ditetapkan sebagai pemenang tender kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak Rp 1.866.235.395 atau Rp 1,8 miliar lebih.

Padahal, pekerjaan penggantian atau rekonstruksi Jembatan Mekar Sari juga didampingi konsultan pengawas; PT Bina Cipta Dasalindo dengan durasi waktu 120 hari kalender, usai proyek itu dilelang pada 12 Juli 2021.

Akibat pekerjaan itu dianggap tak sesuai rancang bangun, alhasil pada APBD 2023 dikucurkan lagi untuk proyek Jembatan Mekar Sari Kecamatan Tatah Makmur dengan pagu anggaran Rp 6.723.020.000 atau Rp 6,7 miliar ditender pada 24 Maret 2023 melalui lelang elektronik.

BACA : Sempat Gagal Total, Proyek Jembatan Desa Mekar Sari Diulang Telan Dana Rp 6,4 Miliar

Lelang proyek ini dimenangkan CV Tiga Jaya Group dengan nilai kontrak Rp 6.409.746.000 atau Rp 6,4 miliar. Kontraktor ditarget bisa menyelesaikan pekerjaan selama 210 hari kalender dengan konsultan perencana dan pengawas; CV Fiandraajasa, bahkan didampingi tim dari Kejari Kabupaten Banjar.

“Bangunan jembatan pertama yang dibangun itu mengapa gagal bangun, karena dipengaruhi kondisi air sungai di luar prediksi. Akhirnya, bangunan jembatan itu miring dan mengalami pergeseran dari titik awal,” kata Kepala Bidang Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjar melalui Kepala Seksi Jembatan, Fahrurrazi kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA : Jangan Ada Lagi Kegagalan Bangunan di Banua

Pernyataan gagal bangunan itu ditegaskan Fahrurrazi jgua dikuatkan hasil kajian timbangan teknis dari tim Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang menemukan adanya perubahan pada struktur tanah paling bawah pada bangunan jembatan.

“Kami juga beberapa kali konsultasi dengan BPKP Perwakilan Kalsel, sehingga disarankan ada review desain atau perencanaan Jembatan Mekar Sari,” kata Razi, sapaan akrabnya.

Menurut dia, perencanaan baru jembatan tidak lagi mengekor rencana sebelumnya. Alhasil, jembatan yang dibangun dana uang rakyat mencapai Rp 1,8 miliar itu akhirnya dirobohkan.

BACA JUGA : Ketika Kegagalan Bangunan Berujung Masalah Hukum

“Untuk pembayaran (ganti rugi) dikembalikan ke kas daerah. Jadi, sudah tidak ada masalah lagi dengan bangunan sebelumnya. Kami hancurkan guna memudahkan proses konstruksi bangunan jembatan yang baru,” papar Razi.

Menurut Razi, pengembalian dana pembangunan Jembatan Mekar Sari tidak seluruhnya dibebankan kepada kontraktor pelaksana; CV Risna. Sebab, kata dia, tiang pancang yang dibangun kontraktor pertama bisa membantu mengurangi abrasi sungai.

BACA JUGA : Diendus Kejati Kalsel, Pakar Hukum Konstruksi Soroti Kelemahan Proyek Jembatan HKSN-Patih Masih

“Karena bangunan jembatan itu dirobohkan dan dinyatakan gagal bangun, makanya pada 2023 diulang lagi pembangunan Jembatan Mekar Sari, berdasar hasil pertimbangan tim ahli,” papar Razi lagi.

Dia menyebut anggaran perobohan jembatan lama mencapai Rp 150 juta mencakup pekerjaan encabutan dan pengangkatan tiang pancang dan bangunan konstruksi lainnya dengan alat berat. Termasuk, penumbukan beton sisa bangunan jembatan.

“Memang, ada sebagian beton yang belum dihancurkan. Untuk sisa beton di tengah sungai, kami rencananya juga akan memotong beton tersebut, namun harus menunggu air sungai surut dulu,” imbuh Razi.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.