PSBB Banjarmasin: Memutus Rantai Covid-19, Bukan Memutus Hak Masyarakat

0

Oleh: Laili Masruri

SEJAK Jumat 24 Januari 2020, Kota Banjarmasin sebagai salah satu zona merah penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan telah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Sejak dilakukan uji coba 3 hari sebelumnya sebagai upaya sosialisasi masyarakat, masih banyak catatan untuk pemberlakuakuan ini.

BANYAK masyarakat yang memberikan argumen terkait PSBB yang diberlakukan, termasuk salah satu Ombudsman perwakilan Kalimantan Selatan sebelum ini telah memberikan peringatan. Ita Wijayanti, Ombudsman RI Kalsel dalam dialog RRI Banjarmasin mengatakan bahwa sebelum PSBB dilakukan, harus dicermati terlebih dahulu kesiapan dari Pemerintah Daerah terhadap kebijakan tersebut. Perlu ada keseimbangan prioritas lintas sektor baik dari sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi. Jangan sampai timpang sebelah.

Faktor kesiapan menjadi kunci “sukses tidaknya” pelaksanaan PSBB ini, terutama kesiapan pemerintah beserta seluruh jajaran sampai level yang paling bersentuhan langsung kepada masyarakat. Jangan sampai miskoordinasi penyelenggara akan membuyarkan niat memutus covid-19 karena dengan adanya PSBB ini banyak yang harus masyarakat korbankan terlebih berkorban pemenuhan hak kebutuhan pribadinya.

BACA: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rasa Karantina Wilayah?

Terkait faktor kesiapan PSBB yang menyerap anggaran sebesar 51 Milyar ini, kinerja Pemeritah Kota Banjarmasin masih sangat buruk. Seperti dalam rilis Tribun Banjamasin, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin mengakui memasuki hari kedua PSBB, belum ada bantuan sosial berupa sembako untuk masyarakat terdampak yang disalurkan pihaknya. Dimana dikatakannya bahwa rencana distribusi tersebut akan dimulai pada hari ke-5 penerapan PSBB.

Itu artinya 30.000 paket bantuan sosial yang dijanjikan Pemerintah Kota sampai hari kedua belum diterima masyarakat terdampak. Padahal dalam atura PSBB kewajiban memberikan bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lain kepada masyarakat terdampak selama penerapan PSBB yang seharusnya dilakukan sejak hari pertama, dimana larangan beraktivitas sudah di atur secara ketat kepada masyarakat.

BACA JUGA: Kunci Sukses Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin

Pesimisnya kegagalan PSBB ini ditambah lagi dengan pernyaaan Afrizal Anggota DPRD Kota Banjarmasin Fraksi PAN, bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin masih menggunakan data tidak update, sehingga hal ini berpotensi bahwa penyaluran bantuan tidak tepat sasaran. Hal ini merupakan hal yang sangat buruk mengingat 51 milyar rupiah adalah alokasi dana yang tidak sedikit.

Jangan sampai pemerintah daerah, yang berniat memutus mata Rantai Covid-19 malah memutus hak masyarakat, terutama hak melanjutkan hidup, pemerintah harus bertanggungjawab penuh jika ditemukan dampak lain akibat lambannya kinerja dalam persiapan penerapan PSBB ini.

BACA LAGI: Meski Terlambat, Mari Kita Dukung PSBB Banjarmasin

Pemerintah jangan malah membuat kebijakan kosong nalar, seperti kebijakan Satpol PP Kota Banjamasin yang menyiapkan rotan untuk menertibkan masyarakat yang masih nekat keluar rumah. Lebih baik fokus kepada kewajiban melayani hajat hidup masyarkat terdampak Covid-19.

Selain itu juga tentu menjadi catatan adalah bagaimana kesadaran diri masyarakat untuk tetap bersatu taat terhadap aturan selama PSBB ini. Kerja sama yang kuat akan mengantarkan sukses dan tidaknya pelaksanaan PSBB ini selama 14 hari ke depan. (jejakrekam)

Penulis adalah aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Kalsel. Pernah menjabat sebagai Ketua PC IMM Kota Banjarmasin.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.