Meski Terlambat, Mari Kita Dukung PSBB Banjarmasin
Oleh : Nasrullah AR
PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) Kota Banjarmasin akan efektif dilaksanakan pada Jumat (21/4/2020) nanti demi menangkal penularan virus Corona (Covid-19) dari orang ke orang lewat kebijakan itu.
ADA beberapa skenario yang ditempuh Pemkot Banjarmasin dengan sosialisasi PSBB selama tiga hari kepada warga kota. Bahkan, simulasi pengamanan kota (pamkota) akan dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) oleh Polresta Banjarmasin, hingga simulasi distribusi logistik.
Selama 14 hari, yang dipastikan pada awal Ramadhan 1441 Hijriyah diterapkan PSBB dengan mendirikan posko induk di Balai Kota, perbatasan kota, kecamatan hingga dapur umum.
Bahkan, skala pembatasan juga diberlakukan di jalan utama serta pola komando berjenjang, hingga lurah dan ketua RT/RW dan potensi masyarakat diberdayakan pemerintah kota.
BACA : PSBB Dikuatkan Perwali, Kapolresta Banjarmasin : Pengendara Pelintas Perbatasan Diberhentikan
Bahkan, Pemkot Banjarmasin ditopang aparat keamanan akan memberlakukan jam malam dari pukul 19.00-06.00 Wita, saat PSBB itu akan diberlakukan efektif berdasar Peraturan Walikota Banjarmasin.
Tentu saja, kita mendukung upaya pemerintah, khususnya Pemkot Banjarmasin yang akan menerapkan PSBB. Namun, kita sebagai elemen masyarakat tentu ahrus mengawasi realisasi, sebab dalam menangani virus Corona (Covid-19) harus memperhatikan tiga aspek.
Pertama adalah masalah kesehatan meliputi pencegahan dan pengobatan, termasuk penanggulangannya yang efektif bagi masyarakat. Kedua, tentu aspek sosial karena terminologinya luas dan berdampak langsung kepada masyarakat ketika PSBB itu diterapkan.
Ketiga tentu berkaitan dengan aspek ekonomi, karena menjadi kewajiban negara atau pemerintah untuk menjamin hal-hal yang berkaitan dengan masalah itu, khususnya ketika PSBB diterapkan berikut dampaknya.
BACA JUGA : 1 Ramadhan Resmi Terapkan PSBB, Walikota Banjarmasin : Ini Bukan Main-Main!
Secara pelaksanaan yang resmi, PSBB dipayung aturan hukum secara riilnya pada 10 April 2020 lalu. Pendapat ini pun diamini oleh seluruh disiplin hukum baik tata negara maupun pidana. Jadi, sebelumnya hanya imbauan dalam penerapan social distancing, physical distancing dan lainnya. Ini artinya, ada keterlambatan menangani wabah Cona.
Sebab, awalnya kita menganggap remeh masalah Covid-19, bahkan ada yang menuding pihak yang ahli di bidang kesehatan berlebihan. Namun, kita tetap apresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Pemkot Banjarmasin agar terbebas dari zona merah Covid-19. Seperti kata pepatah lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Semoga peristiwa ini menjadi hikmah besar bagi bangsa Indonesia, khususnya warga Banua Kalsel, terkhusus lagi Banjarmasin. Sebab, kita yakin semua bisa keluar dari segala kesulitan ini. Sebab, kita sudah matang menghadapi masa-masa yang sulit dalam perjalanan bangsa khususnya Banua kita.
Apalagi, pendakian tidak sepanjang penurunan malam, pasti akan berganti dengan siang gemilang.(jejakrekam)
Penulis adalah Wakil Ketua PWNU Kalsel
Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalsel