Simpan 20 Paket Sabu di Rumah, Wakap Harus Berurusan dengan Aparat

0

SATUAN Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU),  melakukan penangkapan terhadap Supiannor alias Wakap (28), karena kedapan menyimpan sabu-sabu sebanyak 20 paket didalam rumahnya. 

HAL tersebut disampaikan Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, Iptu Kamaruddin, di Amuntai,  Jumat (1/2/2019). Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya Desa Jumba, RT 003, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

“Dilakukan penggeledahan di rumahnya,  ditemukan sebanyak 20 paket sabu. Kemudian tersangka kami amankan dan dibawa ke Mapolres HSU, “ ujar Iptu Kamaruddin.

BACA : Ungkap 68 Kasus, Polres HSU Selamatkan 1.754 jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba

Kamaruddin menerangkan,  barang bukti yang diamankan, sebanyak 20 paket sabu tersebut,  dengan berat keseluruhan 5,55 gram,  dan satu bungkus plastik piper klip,  satu buah toples kecil warna coklat, satu buah sedotan  plastik warna hijau, satu buah handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 770. ribu.

BACA JUGA : Raih WBK, Tunjangan Anggota Polres HSU Bakal Naik

“Wakap beserta barang buktikami bawa ke Polres HSU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Muha
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.