Semrawut, Perang Baliho Caleg Terkesan Rusak Keindahan Banjarmasin

0

TAK hanya berebut kursi di parlemen di Pemilu 2019, para calon legislatif (caleg) pun rebutan ruang publik untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Perang baliho dan spanduk sudah mewarnai wajah Banjarmasin dan sekitarnya.

MESKI tak sebebas Pemilu 2014 silam, dikarenakan ada regulasi yang memagari, toh para caleg atau tim suksesnya seakan tak ambil peduli. Sejumlah ruas jalan, termasuk ada pula yang memasang di  pohon dan kawasan terlarang, ternyata jadi sasaran pemasangan media promosi itu.

Pemasangan APK ini terkesan semrawut. Bahkan, baliho pun menumpuk dan saling tumpang tindih di satu kawasan, seperti di ruas Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara. Tak hanya itu, ada juga yang memasang di bantaran sungai hingga kawasan kuburan.

BACA :  Pemasangan APK Dibatasi, Kalau Melanggar Aturan Dipastikan akan Disanksi

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khairunnizan menegaskan aturan pemasangan APK, baik berbentuk baliho, spanduk hingga umbul-umbul sudah jelas termaktub dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye.

“Semua APK yang difasilitasi KPU telah diseragamkan. Memang, di lapangan ada pula APK tambahan yang dibuat caleg atau parpol, termasuk calon perseorangan,” kata Khairunnizan kepada jejakrekam.com, Sabtu (19/1/2019).

Menurut dia, berdasar PKPU 33/2018, untuk ukuran baliho 4×7 meter, spanduk 1,5×7 meter, dan umbul-umbul 5 x7 meter. “Itu aturannya. Saat ini, sebagian APK sudah sesuai ketentuan. Nah, kalau ada yang melanggar, itu menjadi kewenangan Bawaslu Banjarmasin untuk menindaknya,” tegas Nizan.

BACA JUGA :  Perang Bendera Parpol Bukan Cerminan Pilihan Rakyat di Pemilu 2019

Sementara itu, komisoner Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengungkapkan berdasar hasil pantauan lapangan terkait pemasangan APK pada 12 Januari 2019, sudah terpasang 776 APK di Banjarmasin.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin ini mencatat jumlah terbanyak pemasangan APK terdapat di Kecamatan Banjarmasin Utara mencapai 329 buah, disusul 175 buah di Banjarmasin Tengah, 146 APK di Banjarmasin Barat, 78 buah di Banjarmasin Timur dan 48 buah di Banjarmasin Selatan.

“Berdasar ketentuan, jumlah pemasangan baliho hanya lima dan 10 spanduk per kelurahan. Makanya, di luar itu akan kami awasi, termasuk baliho, spanduk atau umbul-umbul tambahan,” cetus Subhani.

BACA LAGI :  Ada yang Raib, Baliho Milik Caleg PAN dan Eks Walikota Muhidin Dijahili

Terkait dengan baliho yang rusak atau raib milik para caleg, Subhani memastikan pada Senin (21/1/2019) akan ditindaklanjuti.

“Kasus baliho yang rusak tengah kami investigasi. Rencananya, Senin depan kami akan panggil peserta pemilu yang balihonya rusak. Kami akan minta keterangan sebagai bahan investigasi,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.