Awal 2019, SK Mendagri Setujui Pengunduran Diri Bupati HST Bakal Terbit

0

NASIB persetujuan pengunduran diri Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif berdasar keputusan paripurna DPRD HST pada Jumat (16/11/2018) di Barabai, hingga kini belum ada titik terang. Padahal, bursa bakal calon Wakil Bupati HST yang akan menggantikan HA Chairansyah naik ke posisi orang nomor satu di Pemkab HST, mengemuka.

JIKA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pengunduran diri Abdul Latif sebagai Bupati HST, otomatis HA Chairansyah akan dilantik sebagai penggantinya. Dengan demikian, posisi wakil bupati pun lowong.

Ada sejumlah nama bakal calon wakil bupati pun beredar. Bahkan, dikabarkan sejumlah nama sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yakni Sekretaris PWNU Kalsel Berry Nahdian Furqan, anggota DPRD Banjar asal Nasdem Akhmad Rozanie dan M Sampurna, anggota DPRD HST dari PBB.

Ada tiga parpol pengusung duet Abdul Latif-HA Chairansyah dalam Pilkada HST 2015 lalu, yakni Partai Gerindra, PKS dan Partai Bulan Bintang (PBB). Tiga parpol ini yang berhak mengajukan calon wakil bupati, jika nantinya HA Chairansyah resmi dilantik sebagai Bupati HST.

Sedangkan, dalam surat pernyataan pengunduran dirinya, Abdul Latif menyatakan ingin berkonsentrasi terhadap proses hukum yang menderanya. Bupati HST nonaktif itu telah divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat itu, Abdul Latif mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

BACA :  Jika Diusung Jadi Calon Wabup HST, Berry Siap Mundur dari Caleg DPR

Bagaimana kelanjutan keputusan paripurna DPRD HST terkait dengan persetujuan pengunduran diri Abdul Latif sebagai bupati? Ketua DPRD HST H Saban Effendi mengungkapkan pihaknya sudah menindaklanjuti surat pengunduran Abdul Latif sebagai Bupati HST dalam rapat paripurna dan mayoritas disetujui seluruh fraksi yang ada.

“Hasil rapat paripurna DPRD HST sudah kami serahkan ke pihak Sekretariat Dewan untuk diteruskan ke Bagian Pemerintahan Setdakab HST, berlanjut ke Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel. Selanjutnya, Gubernur Kalsel yang akan meneruskannya ke Kemendagri,” ucap Saban Effendi kepada jejakrekam.com, Selasa (25/12/2018).

Dengan begitu, kata legislator Golkar, tugas DPRD HST telah selesai dengan putusan yang diambil dalam rapat paripurna pada pertengahan November 2018 itu. “Kami sudah menyetujui pengunduran diri saudara Abdul Latif sebagai Bupati HST. Kini, tugasnya berada di ranah eksekutif,” cetus Saban.

BACA JUGA :  Pemprov Kalsel Segera Proses Usulan Pemberhentian Bupati HST

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setdakab HST Wahyudi Rahmat mengungkapkan surat pengunduran diri bupati nonaktif bersama putusan rapat paripurna DPRD HST telah diserahkan ke Kemendagri di Jakarta.

“Surat tersebut kami kirim ke Pemprov Kalsel. Selanjutnya, kami bersama pejabat Pemprov Kalsel membawanya satu tangan ke Kemendagri. Begitu diperiksa di Kemendagri, dinyatakan telah lengkap semua berkas persyaratannya,” kata Wahyudi.

BACA LAGI :  Nama Wakil Bupati HST Berada di Tangan Yusril Ihza Mahendra

Berdasar aturan, beber dia, surat keputusan Mendagri untuk pemberhentian Bupati HST nonaktif dan pengangkatan Wakil Bupati HA Chairansyah sebagai penggantinya akan terbit paling lambat 14 hari, sejak berkas usulan itu diserahkan.

“Kemungkinan awal tahun 2019 akan keluar surat keputusan dari Mendagri. Ini mengingat selama bulan Desember ini, banyak hari libur, tentu prosesnya mengacu pada hari kerja, bukan hari kalender,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.