DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Banjarbaru 2023-2043

0

REVISI Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru 2023-2043 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (18/4/2023) kemarin. 

KETUA DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar menuturkan, revisi Raperda RTRW menjadi Perda merupakan pembahasan paling panjang, sebab banyak aspek yang perlu diperhatikan. 

“Mulai dari perkembangan wilayah kota, maupun kondisi Kota Banjarbaru yang sudah menjadi Ibukota Provinsi, dan juga mengakomodir elemen masyarakat,” ujar Fadliansyah. 

BACA: Sah! Jadi Ibukota Kalsel, Ketua DPRD Banjarbaru Minta RTRW Segera Direvisi

Dengan adanya Perda RTRW Banjarbaru 2023-2043 yang baru disahkan ini, Fadliansyah berharap dapat menjadi acuan dalam mengembangkan wilayah Kota Banjarbaru. 

“Dalam Perda RTRW ini sudah dispesifikkan perkembangan wilayah seperti wilayah permukiman dan juga ada revisi daerah perindustrian. Karena sebelumnya ada daerah perindustrian yang berada di pemukiman, sehingga dilakukan revisi agar pengembangan industri dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucapnya. 

Adapun dalam perda RTRW ini, selain pengembangan wilayah, juga dimuat tentang daerah pertanian. Fadliansyah menerangkan, lahan perlindungan pertanian yang luasnya kurang 700 hektar, saat ini sudah ada 1000 hektar yang digarap. 

“Kami juga memasukkan aspirasi warga Cempaka perihal  penambangan rakyat atau pendulangan intan. Yang mana dalam pendulangan intan ini kami memasukan zonasi-zonasi khusus di daerah Cempaka yang sudah ekstensi dan bisa diakomodir dalam pertambangan rakyat,” jelasnya. 

BACA JUGA: Sandang Status Ibukota Kalsel dan Penyangga IKN, Raperda RTRW Banjarbaru Disesuaikan

Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku bersyukur Perda RTRW Kota Banjarbaru tersebut bisa dilaksanakan pengesahannya melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru. 

“Raperda RTRW Kota Banjarbaru telah diperdakan. Memang banyak lika-liku yang dilewati hingga akhirnya sampai diparipurnakan,” ucapnya. 

Perihal tambang rakyat yang sempat berpolemik, Aditya menyebut pihak Pemerintah Kota Banjarbaru ingin  mengakomodir terkait tambang rakyat, Namun sampai ini, dia mengaku sulit dan belum ada kajian lebih lanjut terkait hal itu. 

BACA LAGI: Tak Diakomodir Dalam Raperda RTRW Banjarbaru, Permohonan Legalitas Galian C Terancam Gagal

“Ingin akomodir terkait tambang rakyat ini. Aspirasi itu muncul pasca linsek (lintas sektor) di pusat, apalagi per sub juga dari kementerian. Baru ada aspirasi dari pertambangan rakyat ini, tidak bisa berbuat banyak tetapi kita bisa menjaga kearifan lokal yakni tambang intan rakyat tersebut,” tuturnya. 

Saat ini pun, masih dilakukan kajian-kajian agar pertambangan rakyat tersebut masih bisa berlanjut. 

“Dalam hal ini yang diakomodir Perda RTRW hanya tambang intan rakyat saja. Untuk perizinan galian A dan B itu wewenang pusat, dan galian C yang berwenang itu provinsi,” tutupnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/04/21/dprd-sahkan-perda-rtrw-kota-banjarbaru-2023-2043/,RDTR KOTA BANJARBARU
Penulis Sheilla
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.