Tak Diakomodir Dalam Raperda RTRW Banjarbaru, Permohonan Legalitas Galian C Terancam Gagal
PERJUANGAN mendapatkan legalitas aktivitas pertambangan galian c yang ada di Kecamatan Cempaka Banjarbaru terancam gagal. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara Pansus VI DPRD Banjarbaru dengan Pemkot Banjarbaru terkait nasib tambang yang langsung dikelola masyarakat tersebut.
“HAL tersebut berimplikasi tak adanya ruang pertambangan rakyat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru,” ujar Anggota Pansus VI DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari kepada jejakrekam.com belum lama tadi.
Padahal, ujar Khalis, tenggat waktu untuk menyelesaikan Raperda RTRW Kota Banjarbaru tersebut tinggal menghitung hari. Sejak mendapat persetujuan substansi (persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama dua bulan atau sejak 24 Januari 2023.
BACA : Jadi Piring Nasi Warga, Ribuan Pekerja Minta Aktivitas Galian C Di Banjarbaru Diperbolehkan
“Perdebatan mengenai tambang rakyat ini belum ada kesepakatan atau kesamaan persepsi dengan pemerintah Kota Banjarbaru,” ungkap Anggota Pansus VI tersebut.
Menurut informasi yang dikumpulkan, Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Banjarbaru dengan nomor surat 650/279/TR/DPUPR.
Yang pada intinya, memberikan balasan dari surat yang telah dikirimkan pihak DPRD Kota Banjarbaru terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama para penambang rakyat di Cempaka.
“Dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru tak dapat memberikan ruang tambang rakyat di Cempaka,” katanya.
BACA JUGA : Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Cempaka Ditutup Polres Banjarbaru
Lebih lanjut, politisi muda asal partai PKS ini mengatakan, ada beberapa poin dari surat balasan tersebut, yang pertama terkait dengan kawasan pertambangan rakyat ini diperlukan kajian yang mendalam dari berbagai macam segi.
Kedua, sampai dengan hari ini belum ada kajian komprehensif untuk jadi acuan dalam pengambilan kebijakan.
Dan yang ketiga, Pemkot Banjarbaru belum dapat mengusulkan untuk disediakan pertambangan rakyat di Cempaka sebagaimana dalam rapat sinkronisasi RTRW Provinsi Kalsel.
Terkait dengan sikap Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru, Khalis menuturkan tetap akan memperjuangkan agar tambang rakyat tersebut tetap mendapat ruang dalam RTRW Banjarbaru.
“Karena hal ini menjadi persoalan yang nyata di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat di Cempaka. Hampir puluhan tahun dilakukan pembiaran tanpa pernah diatur, sehingga Pansus VI berharap agar dapat dilegalkan. Dan hal ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama tradisi yang sudah menjadi turun temurun masyarakat di Cempaka,” ucapnya.
BACA LAGI : Ada Temuan Tambang Ilegal, Kapolda Kalsel Perintahkan Kapolres Banjarbaru Segera Bertindak
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah daerah diberikan waktu dua bulan sejak diterbitkannya persub tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan juga Pemerintah Kota. Jika belum juga ditetapkan, maka yang menetapkan langsung oleh walikota paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya persub.
“Jika walikota juga tidak menetapkan perda tersebut, maka yang menetapkan adalah Menteri ATR/BPN paling lama empat bulan sejak diterbitkannya persub,” ungkapnya.
Menurut Khalis, jika sampai dengan waktu yang ditetapkan tidak ada kesepahaman antara DPRD dan pemkot terkait tambang rakyat ini, maka sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Banjarbaru dapat menetapkan Perda RTRW sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021.(jejakrekam)