Pemkot Banjarmasin Tetap Berlakukan Perda Ramadhan, Ini Aturan dalam SE Wakil Walikota!

0

PERDA Ramadhan tetap diberlakukan oleh Pemkot Banjarmasin jelang memasuki bulan puasa yang tinggi hitungan hari. Hal ini termaktub dalam surat edaran (SE) atas nama Walikota Banjarmasin yang diteken Wakil Walikota Arifin Noor.

DALAM SE bernomor 200.1.3/357-Wasnas/2A23/Bakesbangpol tentang Kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kota Banjarmasin, tanggal 17 Maret 2023, disebutkan konsideran SE adalah Perda Ramadhan.

Regulasi selama bulan puasa diterapkan oleh Pemkot Banjarmasin berdasar rapat koordinasi sekretariat daerah dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada 13 Maret 2023, demi memelihara kerukunan antar umat beragama dan menjaga kegiatan ibadah pada bulan suci Ramadhan sehingga terciptanya kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Dasar hukum SE ini adalah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2005. Kemudian, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

BACA : Inisator Awal Perda ‘Sakadup’ Jadi Perda Ramadhan Tentang Jika Dicabut Pemkot- DPRD Banjarmasin

SE ini ditujukan kepada pimpinan/pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh warga Kota Banjarmasin demi bersikap sesuai ketentuan, norma dan tata kehidupan yang ada di masyarakat.

Dalam SE ini dilarang makan, minum dan/atau merokok pada bulan Ramadhan dari waktu imsyak sampai waktu berbuka puasa pada tempat-tempat. Di antaranya, restoran, café, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya dan, tempat umum.

BACA JUGA : Mayoritas Fraksi di DPRD Kota Banjarmasin Tolak Perda Ramadhan Dicabut, Ini Alasannya!

Dalam SE itu juga dilarang membuka tempat hiburan seperti diskotek,karaoke, dan pub selama bulan Ramadhan hingga sehari (H-1) lebaran Idul Fitri dan satu hari (H+1) lebaran.

Ada pun dispensasi berjualan diberikan kepada restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan. Yakni, untuk berbuka puasa langsung di tempt pada pukul 17.0o-22.00 Wita dan bersahur pada pukul 03.00-04.45 Wita. Sedangkan, bagi pedagang pasar wadai dan sejenisnya dapat berjualan mulai pukul 15.00 Wita.

BACA JUGA : Surati Walikota Banjarmasin, MUI Kalsel Minta Perda Ramadhan Tetap Dipertahankan

Sedangkan, bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko kelontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yangtidak melayani makan-minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa. Sementara, bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00-17.00 Wita, dengan ketentuan tidak membolehkankan/memberikan makanan danlatau minuman.

Pemkot Banjamasin juga melarang memperjualbelikan dan/ atau membunyikan/ meledakkan petasan. Begitupula, bagi usaha biliar (bola sodok) dilarang buka. Khusus, usaha bioskop (sinema) bisa mengubah dan menyesuaikan untuk sementara jam pertunjukan, sebab dilarabng untuk buka pada malam pertama awal Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.

BACA JUGA : Jadi Pertimbangan Walikota Ibnu Sina, MUI Kalsel : Perda Ramadhan Bernuansa Syariah Patut Ditegakkan!

Perubahan jadwal pertunjukan film dengan batasan akhir pemutaran film sore hari pada pukul 18.00 Wita, batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 Wita dan  film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

“Bagi warga masyarakat yang menemukan/menyaksikan pelanggaran terhadap perda dapat melaporkan atau menginformasikan ke Satpol PP Kota Banjarmasin dengan Kasi Penegakan Perda dengan nomor telepon/WA 0511-3201260/0821-4871-7145,” tulis Wakil Walikota Banjamasin Arifin Noor dalam SE-nya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/17/pemkot-banjarmasin-tetap-berlakukan-perda-ramadhan-ini-aturan-dalam-se-wakil-walikota/
Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.