Kisah Seorang Pengusaha Pengemplang Pajak Bayar Tunggakan Usai Ditahan Kejari Banjarmasin

0

DIDUGA dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, seorang pengusaha berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka.

TERSANGKA KS telah diserahkan (tahap II) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

Tersangka KS langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Banjarmasin dan dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa Teluk Dalam, Banjarmasin.

Adapun modus yang dilakukan KS yakni, tidak seluruhnya melaporkan omset atau penyerahan maupun perolehan, pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN masa Januari hingga Desember 2018.

BACA : Terpidana Kasus Narkotika Bayar Denda Pidana dan TPPU Rp 1 Miliar Lebih

Kemudian, melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan. Hal ini bertujuan guna menunda pembayaran dan tidak membayar pajak (PPN) yang seharusnya dibayar ke kas negara.

Setelah dilakukan penahanan oleh Kejari Banjarmasin, akhirnya KS membayar pajak terutang dan denda tindak pidana perpajakan sebesar Rp 1.187.756.490. Sebelumnya penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah melakukan penyitaan senilai Rp 200.724.400.

BACA JUGA : Target Pendapatan Pajak Pemprov Kalsel Tahun 2022 Capai 108,16 Persen

Adapun rincian tunggakan pokok pajak KS sebesar Rp 372.802.255 dan denda maksimal sebesar Rp 1.015.678.635. Total yang harus dibayar KS mencapai Rp 1.388.480.890.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Indah Laila mengatakan, karena tindak pidana perpajakan ini adalah tindak pidana administrasi, maka perkara tersebut diusulkan untuk dihentikan.

“Kami sudah konsultasi ke pimpinan (Kejati Kalsel) untuk dihentikan, karena yang bersangkutan sudah membayar sehingga tidak ada kerugian negara,” kata Indah Laila, usai menyerahkan uang pembayaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Kanwil DJP Kalselteng, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA : Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet, BPKP Sebut Pemda Di Kalsel Tak Bisa Raih Kemandirian Fiskal

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Budi Susila menyampaikan, tujuan pihaknya memperkarakan kasus tersebut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini, karena dana pajak ini digunakan untuk pembangunan.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar taat pajak, baik dalam pelaporan maupun penyetoran,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.