Terpidana Kasus Narkotika Bayar Denda Pidana dan TPPU Rp 1 Miliar Lebih

0

JAKSA Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melaksanakan eksekusi pidana denda tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang terhadap terpidana berinisial M.

PADA 2015, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam putusan bernomor 1224/Pid.Sus/2015/PN.Bjm terkait perkara narkoba, terpidana M divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Sementara untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), putusan PN Banjarmasin bernomor  820/Pid.sus/2016/PN.Bjm, memvonis M penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.

BACA : Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, 26 Kilogram Sabu dan 3.429 Ineks Diamankan Polda Kalsel

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila mengatakan tersangka perkara narkotika ini ketika itu ada tiga tersangka berinisial H,T dan M.

“Satu orang yang berinisial M inilah yang membayar denda terhadap perkara narkotika dan TPPU,” ucap Indah Laila kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA : Jaksa KPK Heran Pasal Gratifikasi Tak Dipakai Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin

Walau M telah membayarkan denda, Indah Laila mengatakan hal itu tidak menghapus pidana pokok. Sebab, M tetap menjalani pidana sesuai putusan hakim PN Banjarmasin.

“Kemarin uang denda dan uang TPPU tersebut sudah disetorkan melalui salah satu bank milik pemerintah senilai Rp 1.005.000.000 dan langsung disetorkan ke kas negara,” ucap Indah Laila.

BACA JUGA : Peringatan HANI 2022, Upaya Kota Banjarmasin Bersih Narkoba

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan eksekusi tersebut dicatat sebagai kontribusi kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Eksekusi tersebut mencatatkan kontribusi PNBP terbesar dari perkara narkoba yang ada di Kalsel sejak awal tahun 2022,” ucap Dimas Purnama Putra.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/21/terpidana-kasus-narkotika-bayar-denda-pidana-dan-tppu-rp-1-miliar-lebih/
Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.