Cegah Sejak Dini Praktik Korupsi di Kalangan Pegawai, Pemkot Gandeng Kejari Banjarmasin

0

HUBUNGAN Pemkot dengan Kejari Banjarmasin kembali harmonis, usai sebelumnya sempat ‘berhadapan’ dalam pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) kasus Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Tahun 2021 yang telah dihentikan penyidikannya.

LEWAT acara penyuluhan hukum bertajuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkot Banjarmasin digelar di Calamus Ballroom, Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila, Kepala Seksi Intelijen Dimas Purnama Putra, Kepala Seksi Perdana dan Tata Usaha; Hendri Sipayung serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Arri Hanugrah Dewanto Wokas, dengan moderator, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakot Banjarmasin, Machli Riyadi.

Menariknya, penyuluhan hukum ini diikuti seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

BACA : KIP Kalsel Perintahkan Kejari Banjarmasin Buka Informasi Data SP3 Kasus HKN ke-57 Tahun 2021

Acuan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dirilis Transparency Internasional Indonesia (TII) tercatat untuk saat ini menaiki kemerosotan di angka 34 dari skala 0-100. Hal ini, membuat Indonesia jatuh ke peringkat 110 dalam skala global, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya di rangking 96. Data ini menunjukkan jika praktik korupsi di Indonesia, masih meningkat.

Dibuka Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor berpesan agar lingkungan pemerintah kota bisa terbebas dari praktik korupsi.

“Ini artinya, pelayanan kita bagus dan jangan sampai mempersulit masyarakat. Dengan menggandeng pihak Kejari Banjarmasin bisa efektif dalam mencegah jika ditemukan adanya penyimpangan,” tegas Arifin Noor.

BACA JUGA : Bukan Delik Pidana Hanya Pelanggaran Administrasi, Kejari Banjarmasin Stop Usut Kasus Iuran HKN 2021

Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini mengingatkan agar pencegahan korupsi bisa dikedepankan, sehingga membuat wajah kota bisa lebih bermartabat.

“Taati aturan dan anggaran harus sesuai peruntukkannya. Jangan sampai ada penyimpangan dalam bentuk apapun,” kata mantan pejabat Pemprov Kalsel ini.

Kajari Banjarmasin Indah Laila juga menekankan pentingnya mencegah korupsi, melalui edukasi serta pendampingan. “Nah, jika sudah dikasih tahu, tetapi tetap bandel, kami akan lakukan penindakan,” ucap Indah Laila.

BACA JUGA : Diendus Kejati Kalsel, Pakar Hukum Konstruksi Soroti Kelemahan Proyek Jembatan HKSN-Patih Masih

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah menegaskan upaya pencegahan dan deteksi dini khususnya terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai harus terus ditingkatkan di lingkungan pemerintah kota.

BACA JUGA : Diduga Ada Kejanggalan, Kejati Kalsel Telisik Proyek Jembatan HKSN-Patih Masih

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, semua dinas atau badan bisa bersinergi dengan Kejari Banjarmasin dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Apalagi, Kejari Banjarmasin juga membuka layanan konsultasi dan jaksa pengacara negara (JPN) yang bisa menekan kesalahan sejak dini,” imbuh Jefrie.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.