Dari Singapura, Mardani H Maming Beri Kesaksian di Kasus Eks Kepala ESDM Tanah Bumbu

0

MANTAN Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya memenuhi panggilan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin menjadi saksi fakta persidangan, Senin (18/4/2022).

KETUA Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Bendahara Umum PBNU ini dihadirkan sebagai saksi fakta dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara yang menjerat eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Hadirnya Mardani sebagai saksi memang tidak secara langsung dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022) malam, pada pukul 20.00 Wita.

Mardani memberi kesaksian melalui sidang jarak jauh. Sebab, pengusaha muda ini tengah berada di Singapura. Di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah, tim kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Salam Ntani, Mardani memberi keterangan di atas sumpah bersama tiga saksi lainnya yang hadir di persidangan.

BACA : Eks Kepala ESDM Tanbu Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 27,6 Miliar

Majelis hakim yang menyidangkan perkara eks Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu itu meminta agar Mardani bisa hadir langsung atau offline, bukan lagi secara daring.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham menegaskan bahwa kliennya telah kooperatif dengan hadir sebagai saksi memenuhi panggilan dari pengadilan.

“Kehadiran Pak Mardani secara online bukan tanpa alasan, karena saat ini yang bersangkutan tengah ada kegiatan di Singapura menghadiri undangan kegiatan Hipmi,” tegas Irfan Idham dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

BACA JUGA : Jadi Saksi Fakta Penting, Mardani Terhitung 3 Kali Mangkir Sidang Terdakwa Eks Kadis ESDM Tanbu

Dia mengatakan kehadiran Mardani H Maming untuk menjadi saksi juga sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Ternyata pihak kejaksaan menyetujui jika klien kami hadir secara online. Ini artinya telah memenuhi kewajiban hukum,” tegas Irfan.

Sepengetahuannya, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu pada pekan lalu juga memperbolehkan kesaksian Mardani bisa diminta secara online, karena kesibukannya di rangkaian agenda Hipmi.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Mardani H Maming Tepis Kliennya Mangkir di Sidang PN Tipikor Banjarmasin

Irfan menegaskan Mardani H Maming sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu jgua telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah saat kasus suap IUP batubara itu disidik pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Bahkan, klien kami pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. Jadi, berdasar Pasal 119 jo Pasal 179 KUHAP, Pak Mardani sudah memberi keterangan sebenar-benarnya,” tegas Irfan.

BACA JUGA : Beralasan Sakit, Mardani H Maming Tak Hadir Dalam Sidang Suap Izin Usaha Pertambangan

Dalam kasus yang menyeret bekas anak buahnya di ESDM Tanah Bumbu, Irfan menegaskan bahwa Mardani H Maming sama sekali tidak mengetahuinya. Apalagi, beber Irfan, sampai menikmati aliran dana dari dugaan gratifikasi peralihan IUP batubara dari satu korporasi tambang ke perusahaan lainnya senilai Rp 27,6 miliar diterima eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.(jejakrkeam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.