Dimediasi Sukhrowardi, 3 Pemilik Lahan di Area Jembatan HKNS Bertemu Wakil Walikota Arifin

0

TIGA pemilik bangunan masuk area proyek Jembatan HKSN di Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, dipertemukan dengan Wakil Walikota Arifin Noor, Kamis (9/12/2021) malam.

DIMEDIASI anggota Komisi III DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar Sukhrowardi, dialog soal pembebasan lahan untuk lanjutan Jembatan HKSN berlangsung dengan rasa kekeluargaan di kediaman Wakil Walikota Arifin Noor di Bunyamin Residence, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tiga pemilik bangunan; Maryam, Arifuddin dan Jamilah terbuka mengungkapkan keluhannya selama ini. Terutama, soal penawaran ganti rugi yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Walau belum tercapai kesepakatan. Namun, dialog antara warga dengan Wakil Walikota Arifin Noor didampingi Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rini Subantri dan Kabid Jembatan Thomas Sigit.

BACA : Tiga Pemilik Bangunan di Jembatan HKSN Siap Nego, Sukhrowardi : Jangan Ada Penggusuran Paksa Lagi!

Tiga pemilik lahan meminta agar harga ganti rugi atau uang kerahiman yang kini telah diititipkan sebagai konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin bisa diangkat lagi.

Versi Arifuddin, Jamilah dan Maryam, harga ganti rugi itu bisa dinaikkan lagi. Arifuddin menghendaki di angka Rp 900 juta. Sedangkan, Jamilah minta Rp 600 juta dan Maryam Rp 1 miliar. Tawaran dari pemerintah kota lebih rendah di kisaran Rp 461 juta hingga Rp 815 juta.

Wakil Walikota Arifin Noor menegaskan untuk tiga objek yang akan dibebaskan di area Jembatan HKSN di Kuin Selatan sebenarnya sudah ditentukan tim appraisal. Bahkan, dana konsinyasi telah dititipkan di PN Banjarmasin.

BACA JUGA : Terganjal Masalah Pembebasan Lahan, Target Penyelesaian Jembatan HKSN Meleset

“Penilaian dari tim appraisal sebenarnya sudah menyeluruh. Artinya, semua komponen dari objek yang dibebaskan dihitung. Ambil contoh, ada pohon yang berbuah di halaman rumah warga dihitung. Misalkan dihitung karena berbuah dalam setahun menghasilkan Rp 1 juta, maka jika pohon itu berbuah sampai mati selama 20 tahun, maka dinilai Rp 20 juta,” tutur Arifin Noor kepada jejakrekam.com, Kamis (9/12/2021) malam,

Saat ini tempo konsinyasi di PN Banjarmasin tersisa sepekan lagi. Namun, diakui Arifin, para pemilik tetap meminta harga ganti rugi dinaikkan serta berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin atas hasil penilaian tim appraisal yang telah ditetapkan PN Banjarmasin.

BACA JUGA : Tak Sepakat Harga Ganti Rugi di Jembatan HKSN, Plt Kadis PUPR : Ketemu di Pengadilan Saja!

“Kami meminta pemilik tiga objek ini tidak perlu banding. Memang selama ini pemilik tidak berkomunikasi dengan tim appraisal. Termasuk, soal keberadaan kios, warung dan lainnya turut dihitung. Tentu ketika bangunan beserta kios itu dibebaskan, pertimbangan bagi pemilik untuk membuka usaha baru turut jadi perhitungan tim appraisal,” tuturnya.

Mantan Kepala Disperkim Provinsi Kalsel mengakui saat ini sudah memasuki ranah pengadilan. Namun, berdasar keputusan PN Banjarmasin sudah sesuai serta uang telah dititipkan di pengadilan.

“Kami ingin mereka mendengarkan hasil penilaian dari tim appraisal. Jika sesuai dengan keinginan mereka, mengapa tidak menerima saja. Memang, dalam penilaian tim appraisal tidak sepenuhnya menguntungkan para pemilik,” tutur Arifin.

BACA JUGA : Sudah Ditangani PN Banjarmasin, Pemilik Lahan di Area Jembatan HKSN Ngotot Tolak Dana Ganti Rugi

Bagi mantan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, ketika hakim pengadilan misalkan menilai ada kesalahan dari harga yang diputuskan tim appraisal bisa diperbaiki.

“Namun, sekarang waktu konsinyasi di PN Banjarmasin tersisa tujuh hari lagi. Keinginan kami sebenarnya agar pemilik tiga objek menerima saja, tidak perlu banding,” ungkap Arifin.

Namun, Wakil Walikota Banjarmasin ini tetap berharap solusi terbaik ketika ketiga pemilik objek ini bertemu dengan tim appraisal, sehingga lahan yang akan dibebaskan untuk lanjutan proyek Jembatan HKSN bisa dituntaskan.

“Semoga saja, dalam dua hari ini, tiga pemilik objek itu mau menerima (harga ganti rugi) hasil penilaian dari tim appraisal,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.