Tak Sepakat Harga Ganti Rugi di Jembatan HKSN, Plt Kadis PUPR : Ketemu di Pengadilan Saja!

1

SALING ngotot dan tidak sepakat pada harga ganti rugi, akhirnya jalur pengadilan pun ditempuh Pemkot Banjarmasin. Langkah di meja hijau ini dimaksudkan agar cepat menyelesaikan ‘sengketa’ persil bangunan dan lahan yang dibebaskan di area proyek Jembatan HKSN.

ADA tiga rumah yang belum bisa dibebaskan Pemkot Banjarmasin untuk proyek lanjutan pembangunan Jembatan HKSN yang menelan dana puluhan miliar itu.

Padahal, proyek itu sudah ditarget harus rampung pada Desember 2021 ini. Nah, tiga pemilik rumah pun tidak mau properti berikut lahannya dibebaskan, karena harga yang ditawarkan pemerintah kota dikabarkan tak sesuai harga pasar.

Pemkot Banjarmasin dikabarkan hanya menawar Rp 550 ribu per meter, sementara para pemilik meminta di atas Rp 900 ribu per meter.

BACA : Jembatan HKSN Belum Rampung, Ada Lagi Proyek Tiang Pancang Senilai Rp 9 Miliar Lebih

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Rini Subantri mengakui ada tiga persil di Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, yang belum bisa dibebaskan, karena tak tercapai kesepakatan harga.

“Tiga persil yang belum dibebaskan itu berupa rumah pribadi beserta toko, rumah pribadi dan bedakan. Posisi tiga persil ini memang jaraknya hanya beberapa meter dari area proyek lanjutan Jembatan HKSN,” kata Rini Subantri kepada jejakrekam.com, Jumat (5/11/2021).

Papan proyek lanjutan Jembatan HKSN yang sudah menelan dana puluhan miliar dari dua kali APBD Banjarmasin. (Foto Asyikin)

Ia tak memungkiri tinggal satu bulan lagi proyek lanjutan Jembatan HKSN digarap PT Haidasari Lestari. Adanya penolakan dari tiga pemilik bangunan itu diakui Rini turut menjadi kendala penyelesaian jembatan penghubung Jalan Kuin Selatan ke Jalan HKSN-Jalan Kuin Utara itu.

“Padahal, harga yang kami tawarkan itu sudah ditentukan tim appraisal. Namun, menurut para pemilik justru harganya terlalu rendah. Kalau pemerintah berdasar aturan, ya segitu harganya,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Sisakan Langgar, Tinggal Tiga Bulan, Proyek Jembatan HKSN Disangsikan Rampung Desember Nanti

Rini menyebut berdasar hasil penilaian dari tim appraisal, harga lahan itu sebesar Rp 550 ribu per meter. Dengan total pembayaran yang dikeluarkan pemerintah kota mencapai Rp 1,8 miliar.

“Tetapi, mereka mematok harga Rp 900 ribu per meter. Karena tidak ada kesepakatan, ya uangnya terpaksa kami titipkan ke PN Banjarmasin,” ucap Rini.

BACA JUGA : Terkendala 14 Rumah Belum Dibebaskan, Penyelesaian Jembatan HKSN Dipastikan Molor

Dengan status konsinyasi di PN Banjarmasin, Rini mengatakan maka kewenangan menjadi urusan pengadilan. Ia menceritakan beberapa pemilik awalnya hendak bertemu dengan tim appraisal, namun lebih baik bertemu di pengadilan saja.

“Kami pikir biar nanti pengadilan saja yang menetapkannya. Sebab, mereka meminta harga yang lebih mahal. Untuk berkas permohonan konsinyasi ke PN Banjarmasin telah kami masukkan. Jadi, nanti ketemu di pengadilan saja, biar pengadilan memutuskan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Akhmad ariffuddin berkata

    Mohon koreksi lagi berita y. Bukan 550 per meter y

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.