Tiga Pemilik Bangunan di Jembatan HKSN Siap Nego, Sukhrowardi : Jangan Ada Penggusuran Paksa Lagi!

0

TIGA pemilik rumah yang belum dibebaskan di areal proyek Jembatan HKSN di Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat mengadu ke anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi.

ADA banyak fakta terungkap dalam dialog tiga pemilik lahan dengan politisi Partai Golkar di Ruko Waringin, Jalan Achmad Yani Km 6, Banjarmasin, Rabu (8/12/2021).

Arifuddin, pemilik rumah yang masuk area proyek lanjutan Jembatan HKSN bernilai puluhan miliar itu mengakui selama ini tidak pernah penawaran terbaik disampaikan Pemkot Banjarmasin. Hal serupa juga diakui Jamilah dan Maryam, pemilik rumah yang jadi bidikan Pemkot Banjarmasin untuk digusur.

“Kami hanya disodori harga untuk ganti rugi yang katanya dari tim appraisal. Tidak ada tawar menawar dengan pemilik rumah atau lahan, hingga akhirnya karena buntu dibawa ke PN Banjarmasin untuk dikonsinyasi,” ucap Arifuddin kepada Sukhrowardi.

Dia menyebut pihak pemerintah kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Disperkim Banjarmasin hanya mematok harga Rp 550 juta untuk rumahnya yang ada tempat usaha atau kios.

BACA : Sudah Ditangani PN Banjarmasin, Pemilik Lahan di Area Jembatan HKSN Ngotot Tolak Dana Ganti Rugi

“Saya hanya minta harga itu dinaikkan jadi Rp 900 juta, mengingat lokasi rumah saya itu sekaligus tempat usaha. Jadi, kami tidak bermaksud menghalang-halangi proyek pemerintah, apalagi dituding menghambat,” ucap Arifuddin.

Begitu pula, Jamilah dan Maryam mengaku dua bangunan berikut tanahnya hanya dihargai Rp 815 juta, padahal jika dinilai harganya mencapai Rp 1 miliar. Sedangkan, bangunan lainnya mau dikasih Rp 461 juta, padahal harusnya Rp 600 juta.

“Kami meminta harga segitu, karena juga melihat bangunan yang digusur milik tetangga kami malah diberi harga tinggi,” kata Arifuddin.

BACA JUGA : Warga Kuin Utara Mulai Bongkar Bangunan, Proyek Jembatan HKSN Terus Digenjot

Ketiganya mengakui saat ini diberi tempo sepekan lagi, karena uang ganti rugi telah dititipkan ke PN Banjarmasin. Bahkan, juru sita PN Banjarmasin sudah mendatangi mereka. Termasuk, sudah menghadap ke PN Banjarmasin pada Selasa (2/12/2021) lalu.

“Kami sebenarnya hanya meminta harga yang layak. Dengan begitu, kami bisa mencari bangunan atau rumah pengganti, kalau sudah oke silakan saja dibongkar untuk proyek Jembatan HKSN,” kata Arifuddin, diakuri Jamilah dan Maryam.

BACA JUGA : Jembatan HKSN Belum Rampung, Ada Lagi Proyek Tiang Pancang Senilai Rp 9 Miliar Lebih

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Sukhrowardi mengungkapkan dari hasil pertemuan itu tergambar ada miskomunikasi antara tim pembebasan lahan dengan warga.

“Inilah mengapa kami di DPRD Banjarmasin mendorong agar dalam pembebasan itu bisa diutamakan konsep ganti rugi dan humanis. Contohnya, saat pembebasan lahan untuk Jembatan Sulawesi di Jalan Masjid Jami, bisa beres karena komunikasi terjalin baik dengan pendekatan kekeluargaan,” kata Sukhro.

BACA JUGA : Terganjal Masalah Pembebasan Lahan, Target Penyelesaian Jembatan HKSN Meleset

Anggota Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin pun mengatakan akan segera menghubungi Walikota Ibnu Sina atau Wakil Walikota Arifin Noor bersama timnya agar bisa dimediasi ulang, tanpa harus melalui jalur pengadilan.

“Yang namanya mediasi itu, tentu harus dialog dua arus, bukan sebaliknya hanya pemerintah kota yang ngotot, seperti diakui para pemilik tidak pernah semacam negosiasi, langsung mematok harga. Ini yang jadi masalahnya,” tutur Sukhro.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin ini menilai dalam konsep awal pembangunan Jembatan HKSN baik perencanaan hingga pelaksanaan memang tidak matang, sehingga ketika direalisasikan di lapangan mengalami kendala.

BACA JUGA : Tak Sepakat Harga Ganti Rugi di Jembatan HKSN, Plt Kadis PUPR : Ketemu di Pengadilan Saja!

“Bayangkan sudah puluhan miliar uang dari APBD Banjarmasin digelontorkan ke proyek Jembatan HKSN. Apakah kita ingin mengulang kegagalan pembangunan rumah jabatan Walikota Banjarmasin di Pulau Insan yang sudah menelan dana puluhan miliar di Jembatan HKSN?” kata Sukhro.

Untuk menyelesaikan tiga persil yang dibebaskan itu, Sukhro mengatakan siap menjadi mediator. Termasuk, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin pun ikut mendukung agar ditempuh jalur musyawarah mufakat dan dicapai harga kerahiman yang layak.

“Para pemilik lahan dan bangunan pun siap membuka dialog. Jadi, respon positif ini harus disambut pemerintah kota, jangan sampai ada kesan penggusuran paksa yang terjadi demi proyek Jembatan HKSN,” pungkas Sukhro.(jejakrekam)

Pencarian populer:Facebook jual rumah di kuin selatan banjarmasin
Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.