Sudah Ditangani PN Banjarmasin, Pemilik Lahan di Area Jembatan HKSN Ngotot Tolak Dana Ganti Rugi

0

IKHTIAR Pemkot Banjarmasin untuk menyelesaikan pembebasan lahan guna memuluskan lanjutan pembangunan Jembatan HKSN, seperti bertepuk sebelah tangan.

ADA tiga persil lahan dan bangunan yang belum bisa dibebaskan, khususnya di wilayah Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat. Pemilik properti masih ngotot meminta pembayaran ganti rugi lebih tinggi daripada yang ditawarkan pemerintah kota.

Pemkot Banjarmasin menawar total harga Rp 550 juta. Namun, para pemilik meminta di atas harga Rp 900 juta bahkan hampir satu miliar. Dana pembebasan lahan itu sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam skema konsinyasi berdasar ketentuan Pasal 1404 hingga Pasal 1412 KUH Perdata untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Ternyata tawaran Pemkot Banjarmasin masih bertepuk sebelah tangan, walau sudah melewati tangan pengadilan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Rini Subantri mengakui dana konsinyasi pembebasan lahan yang telah dititipkan di PN Banjarmasin, justru belum diambil para pemilik lahan.

“Jadi, sampai saat ini, lahan yang masuk koridor proyek Jembatan HKSN di Kuin Selatan belum bisa dibebaskan,” kata Rini Subantri kepada jejakrekam.com, Jumat (26/11/2021).

BACA : Warga Kuin Utara Mulai Bongkar Bangunan, Proyek Jembatan HKSN Terus Digenjot

Begitu permohonan konsinyasi dari pemerintah kota sebagai debitur disetujui pihak PN Banjarmasin, Rini mengungkapkan juru sita atau juru sita pengganti sudah menawarkan kembali ke pemilik lahan (kreditur) agar bisa mengambil dana ganti rugi itu.

“Ternyata, ada dua pemilik lahan yang menolak. Mereka tidak mau menerima harga yang telah ditawarkan pemerintah kota. Makanya, kami tetap fokus ke pengadilan karena harga yang ditawarkan pemerintah kota sudah melalui penilaian dari tim appraisal,” ucap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Tak Sepakat Harga Ganti Rugi di Jembatan HKSN, Plt Kadis PUPR : Ketemu di Pengadilan Saja!

Ada penolakan dari pemilik lahan, Rini tak memungkiri jika pengerjaan Jembatan HKSN akan molor dari tenggat waktu kontrak dengan kontraktor PT Haidasari Lestari di kawasan Kuin Selatan.

Untuk diketahui, masa kontrak kerja PT Haidasari Lestari menggarap proyek lanjutan Jembatan HKSN bernilai Rp 22,8 miliar lebih itu bakal berakhir pada 23 Desember 2021. Kontraktor asal Simpur, Kandangan itu sudah menggerjakan pembangunan lanjutan jembatan seperti pembangunan oprit serta penyambung ke badan jembatan sudah dimulai sejak 28 Mei 2021.

BACA JUGA : Terganjal Masalah Pembebasan Lahan, Target Penyelesaian Jembatan HKSN Meleset

Namun, Rini menegaskan Dinas PUPR Banjarmasin sebagai empunya proyek Jembatan HKSN tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan yang jadi kendala.

“Kita lihat sebulan ke depan, apakah nanti pihak kontraktor pelaksana proyek lanjutan Jembatan HKSN ini diberi kesempatan (perpanjangan waktu) atau tidak. Yang pasti, kami dalam mengambil kebijakan tak boleh tergesa-gesa,” urai Rini.

BACA JUGA : Hanya Ditawar Rp 550 Juta, Pemilik Rumah Kios Tak Takut Berperkara di PN Banjarmasin

Terpisah, Humas PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng memastikan akan memantau perkembangan konsinyasi pembebasan lahan di Jembatan HKSN. “Saya akan tanyakan perkembangan lagi ke panitera atau panitera muda perdata,” kata hakim senior PN Banjarmasin.

Sekadar mengingatkan, ada tiga persil yang belum bisa dibebaskan berupa rumah pribadi, kios dan bedakan. Posisi tiga persil ini memang jaraknya hanya beberapa meter dari area proyek lanjutan Jembatan HKSN di kawasan Jalan  Kuin Selatan, Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.