Caleg Terpilih Dapat Ikut Kontestasi Pilkada Tanpa Perlu Undur Diri

0

CALON legislatif (Caleg) terpilih, baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau pun DPD dalam Pemilu 2024, tidak perlu mengundurkan diri apabila hendak mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

AKAN tetapi, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan bersedia mundur apabila nanti dilantik sebagai Anggota DPR/DPRD dan DPD pada saat mendaftar diri sebagai bacalon kepala daerah.

“Sedangkan untuk Anggota DPR/DPRD dan DPD periode 2019-2024 yang mendaftarkan diri sebagai bacalon kepala daerah wajib mundur,” ungkap Anggota KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa, kepada jejakrekam.com, Jumat (10/4/2024).

Fahmi mengungkapkan, hal ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan dari Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

BACA: Tahapan Pilkada Dimulai, Komisioner KPU Kalsel: Pengajuan Bacalon Kepala Daerah

Bagi para Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kemudian Fahmi menyebut, anggota legislatif terpilih di 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 tidak wajib mundur karena memang belum ada jabatan yang diemban, sebab belum dilantik dan menjabat.

Namun tambah Fahmi, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. “Artinya, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.