Mahkamah Agung Kabulkan PK, Misrani Langsung Bebas

0

SEMPAT berstatus terpidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015, H Misrani akhirnya divonis bebas, pada Rabu (8/5/2024).

KEBEBASAN H Misrani berdasarkan petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 590 PK/Pid.Sus/2024, yang menyatakan mengabulkan permohonan PK Misrani, sekaligus menganulir atau membatalkan putusan kasasi.

Putusan tersebut menyatakan H Misrani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

BACA: Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin

Kemudian menyatakan Misrani dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar H Misrani dibebaskan seketika.

Atas putusan tersebut penasehat hukum H Misrani dari kantor hukum Pasaribu Silaban Patners Banjarmasin, beserta keluarga menjemput H Misrani ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.

Rasa haru dan kegembiraan mengisi suasana penjemputan H Misrani yang dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta.

Hal ini seiring permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukkan oleh Misrani melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Pasaribu Silaban dan Partner beberapa waktu lalu, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Diceritakan, H Misrani selaku PPTK dalam pengadaan alkes harus berhadapan dengan hukum. Beliau didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidernya, dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada pengadilan tingkat pertama, April 2022, beliau divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

BACA JUGA: Dinyatakan Bersalah di Tingkat Kasasi, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Dieksekusi

Namun, jaksa dari Kejari Banjarmasin pun mengajukkan kasasi, dan dikabulkan melalui putusan MA tertanggal 14 Juli 2023. H Misrani dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta.

Atas putusan itu, Misrani dan tim penasehat hukumnya langsung mengajukkan PK, hingga kemudian permohonan tersebut dikabulkan oleh MA.

H Misrani sendiri pada Rabu (8/5/2024) malam, dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Dengan mengenakan kemeja putih, H Misrani pun langsung memeluk dua orang anaknya yang telah menunggunya di depan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

“Alhamdulillah kami bersyukur bahwa keadilan itu masih ada. Dan kami sangat bersyukur permohonan PK yang kami ajukkan untuk klien kami diterima,” ujar penasehat hukum H Misrani, Jhon Silaban.

“Dimana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” sambungnya.

BACA LAGI: Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Alkes RSUD Ulin

Jhon Silaban menambahkan, pihaknya sendiri berkeyakinan bahwa H Misrani tidaklah bersalah dalam perkara tersebut.

“Klien kami sebagai PPTK dan didakwa oleh JPU terkait dengan harga penilaian sendiri dan spesifikasi barang. Dan sepengetahuan kami, klien kami tidak memiliki kewenangan terhadap itu. Jadi bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kewenangan dan kekuasaan atas sesuatu hal didakwakan kepada klien kami,” jelasnya.

Sementara itu H Misrani mengaku tidak menyangka dengan putusan PK tersebut, hingga dirinya kembali bisa menghirup udara bebas. “Sangat terkejut. Alhamdulillah saya dan keluarga sangat bersyukur. Terima kasih juga kepada tim penasehat hukum yang sudah sangat membantu,” katanya.

Misrani menegaskan, bahwa dirinya pun dalam perkara ini memang tidaklah bersalah. “Dari awal saya sampaikan bahwa saya menjalankan tugas sesuai pengetahuan saya dan sesuai SOP,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.