Propemperda Tak Beres, DEMA UIN Desak DPRD Kota Banjarmasin Lebih Serius

0

MENDEKATI pertengahan Tahun 2024, tak ada satupun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin yang digarap.

DIKETAHUI, setidaknya ada 35 raperda yang sudah disepakati untuk dibahas Tahun 2024. Namun tak satupun propemperda selesai dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) ataupun Badan Anggaran (Banggar) untuk di Paripurnakan Tingkat II, dan menjadi peraturan daerah (Perda).

Malahan, para wakil rakyat yang tak lama lagi jabatannya ini berakhir justru lebih mementingkan kunjungan kerja ke luar daerah. Daripada menyelesaikan beberapa propemperda yang belum tuntas hingga sekarang.

BACA: ‘Gantung’ 4 Raperda Berbulan-Bulan, Sikap DPRD Banjarmasin Dinilai Langgar 3 Tupoks

Beberapa diantaranya yakni, penyertaan modal PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Daerah (PALD), hingga menumbuh kembangkan kehidupan beragama.

Lalu ada juga, Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 soal penyelenggaraan kegiatan usaha, hiburan dan rekreasi. Penyelenggaraan kearsipan serta pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari.

Ketua DEMA UIN Antasari, Abdurrahman menilai, seharusnya DPRD Banjarmasin bisa lebih serius menjalankan fungsi legislasinya, daripada hanya melakukan kunjungan ke luar daerah.

“Anggota DPRD Harus mempertimbangkan di masa-masa akhir jabatannya dalam penyelesaian beberapa program yang sudah disepakati di dalam paripurna anggota dewan. Kita menyayangkan lagi jika sampai saat ini pansus tidak terbentuk dalam menyelesaikan program pembentukan perda,” ucapnya.

“Sehingga dalam enam program yang belum tuntas tersebut berdampak dengan raperda yang tidak terbahas dan tidak terealisasikan,” tambahnya.

BACA JUGA: 4 Raperda ‘Digantung’, Bapemperda dan Pimpinan DPRD Banjarmasin Saling Lempar ‘Batu Sembunyi Tangan’

Dirinya melihat, di penghujung jabatan para anggota dewan yang hampir selesai ini, harusnya bisa memprioritaskan untuk menyelesaikan program-program kerja yang telah dibahas. “Kalau program ataupun raperda yang sudah diajukan untuk dibahas itu tidak terlaksana, mungkin bisa berdampak banyak,” ucapnya.

“Ini bisa saja membuat ketidakpastian hukum kedepannya,” sambungnya.

Ia pun menyoroti tentang seringnya kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota dewan saat ini. Yang lebih dipentingkan daripada harus menuntaskan permasalahan Perda.

“Apalagi mengingat anggaran perjalan dinas mereka meningkat tiap tahunnya, tahun lalu Rp 30 miliar, meningkat di tahun ini jadi Rp 32 miliar,” bebernya.

Dengan adanya banyak PR besar yang dimiliki DPRD Banjarmasin saat ini, ia menekankan harusnya anggota dewan bisa lebih fokus dan serius untuk menyelesaikan itu.

BACA LAGI: Ada 26 Raperda Digodok di 2023, Absensinya Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Disesalkan

Para anggota dewan hari ini pun, dirasanya seperti mengenyampingkan tugas dan fungsinya sebagai legislasi. “Harapannya hari ini anggota dewan bisa lebih mempertimbangkan skala prioritas yang harus dipentingkan,” harapnya.

“Apakah hari ini mementingkan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan dinas di luar daerah, atau menyelesaikan tugas yang ada di daerah sendiri,” tekannya.

Pihaknya berharap, wakil rakyat yang sudah banyak menggunakan uang pajak masyarakat bisa lebih serius dan mendesak mereka dalam menuntaskan beberapa catatan penting tersebut.

“Anggota dewan harus sesegeranya menyelasaikan apa yang sudah dibahas di paripurna, agar kepastian hukum yang jelas terhadap pembahasan dan raperda tersebut terbahas,” tekannya.

Mereka juga berjanji akan terus melakukan pengawasan kepada DPRD Kota Banjarmasin agar mereka serius dalam menyelesaikan beberapa propemperda yang belum selesai.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.