Kemendagri Tegaskan Pelantikan Sekwan DPRD Banjar Batal Demi Hukum

0

PERGANTIAN dan pelantikan Sekwan DPRD Kabupaten Banjar dari Aslam kepada Siti Mahmudah dinilai Kemendagri melanggar aturan dan batal demi hukum, Senin (1/4/2024).

HAL tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi setelah bersama perwakilan eksekutif konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (1/4/2024) siang.

Menurut Rusdi, ia mewakili DPRD Kabupaten Banjar menanyakan aturan yang benar tentang tata cara pergantian Sekwan ke Perwakilan Dirjen Otonomi Daerah. Termasuk pertanyaan tentang keabsahan pergantian dan pelantikan Sekwan Banjar yang menuai kontroversi, karena tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Banjar.

BACA : Berikan Nilai E Untuk Sekdakab, Tindakan Bupati Banjar Disebut Tak Profesional

“Kami mendapat penjelasan dari Kemendagri, bahwa pergantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar melanggar aturan dan itu batal demi hukum. Karena menurut Kemendagri pergantian Sekwan DPRD itu punya aturan yang Lex Specialist dan berbeda dengan peraturan ASN biasa,” jelasnya.

“Dijelaskan juga oleh Kemendagri untuk persetujuan DPRD itu juga harus melalui persetujuan fraksi – fraksi,” jelasnya.

Penjelasan yang disampaikan Kemendagri, beber Rusdi, didengar langsung perwakilan eksekutif. Perwakilan eksekutif diantaranya Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie, Kepala BKDSDM Erni Wahdini dan Asisten III Iwansyah.

“Perwakilan Kemendagri menegaskan untuk pergantian Sekwan itu telah diatur Lex Specialist pada Undang Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan,” tegas Rusdi.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Digugat Sekdakab Di PTUN, Ada Apa?

Untuk mengatasi permasalahan yang ada, ungkap Rusdi, pihak eksekutif diminta untuk mencabut SK pergantian Sekwan DPRD Banjar dan melakukan pelantikan ulang.

“Karena jelang Pilkada kewenangan Bupati Banjar telah habis untuk melantik, maka Kemendagri memberikan izin Khusus untuk melantik kembali Sekwan Banjar,” ungkap anggota DPRD Banjar yang berlatar belakang advokat ini.

Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Banjar, Abdul Razak mengatakan, bahwa Kemendagri mengusulkan agar SK pergantian Sekwan yang bermasalah segera dicabut.

“SK pergantian dan pelantikan Sekwan DPRD Banjar dicabut dan segera dilakukan pelantikan ulang,” pungkas mantan birokrat Pemkab Banjar ini melalui sambungan telepon.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.