PN Banjarmasin Kembali Jatuhi Hukuman Penjara Kepada 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika

0

DUA terdakwa pelaku dengan barang bukti shabu seberat 1,4 kilogram lebih, yaitu Muhamad Rifani bin Thohir, dan Ahmad Khaironi alias Ono, yang diganjar hukuman masing-masing 14 tahun penjara.

VONIS tersebut di jatuhkan Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).

Sebelum vonis dijatuhkan, Ketua Majelis Hakim Yusranyah SH MH, membacakan beberapa pertimbangan hukum yang dikatakan dalam kasus ini tak ada hal meringankan, selain kedua terdakwa selama proses persidangan hanya berkelakuan baik, mengakui samua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya.

BACA: Residivis Kasus Narkoba Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara di PN Banjarmasin

Majelis hakim pun menyatakan sependapat dengan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana surat dakwaan Primer perbuatan jahat kedua terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 tanpa hak menjual dan menguasai menjual membeli bukan tamanan sebagaimana diancam hukuman pidana Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat ( 2) Jo pasal 123 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas semua fakta, bukti dan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa (1) Muhamad Rifani bin Thohir, dan terdakwa (2) Ahmad Khaironi alias Ono, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan diatas.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis hakim memutuskan kedua terdakwa yakni terdakwa (1) Muhamad Rifani bin Thohir, dan terdakwa (2) Ahmad Khaironi alias Ono, masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp,1 Milar,” sebut majelis hakim.

Bahkan jika kedua tidak bisa membayar denda maka masing-masing mendapatkan hukuman pengganti selama selama 3 bulan penjara.

BACA JUGA: Hadirkan Para Terdakwa di Ruang Sidang, PN Banjarmasin Resmi Berlakukan Kembali Sidang Tatap Muka

Vonis tersebut 1 tahun lebih ringan dari tuntutan 15 tahun oleh JPU Renny Gladis SH dari Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi di Jalan Mitra Praja kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru, Senin 25 September 2023, sekitar Pukul 09.00 Wita.

Keduanya disidangkan karena kedapatan memiliki barang bukti shabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor 727,29 gram (berat bersih 719,gram), dan 3 paket sabu berat kotor, 271,89, (berat bersih 269,49 gram).(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ipik G

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.